Mohon tunggu...
RadarMowae
RadarMowae Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rizal Serang di Pukul Polisi, Muhajirin Syukur Maruapey Mengutuk Keras

22 Desember 2024   09:53 Diperbarui: 22 Desember 2024   09:53 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhajirin Syukur Maruapey, SH., MH Direktur Lembaga Studi dan Kajian Anti Narkotika Maluku

Radar Mowae: Rizal Serang, warga yang menjadi korban penganiayaan oleh tiga oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso (20/12/2024) menjadi perbincangan hangat di publik dan media sosial.

Muhajirin Syukur Maruapey, SH.,MH Direktur Lembaga Studi dan Kajian Anti Narkotika Maluku (LESKAN-Maluku) mengutuk perbuatan tiga oknum anggota Polsek Yos Sudarso Ambon tersebut. " saya dan Jajaran LESKAN  Maluku sangat menyayangkan perbuatan tiga oknum korps Bhayangkara tersebut sekaligus mengutuk keras tindakan preman yang di tunjukan oleh oknum-oknum polisi tersebut, ini jauh dari slogan mereka sebagai pengayom masyarakat", ungkap Muhajirin

Muhajirin menambahkan bahwa, perbuatan ketiga oknum polisi itu sudah melanggar Kode Etik Kepolisian yang secara jelas mengatur perilaku dan ucapan anggota Polri, serta apa yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan. Kode etik kepolisian bertujuan untuk memastikan pelayanan berkualitas, menghormati hak asasi manusia, dan menjaga integritas anggota polisi, dan ini sudah melanggar Pasal 34 UU Kepolisian RI tersebut merupakan sebuah ketentuan yang berisi tentang sebuah kewajiban terhadap anggota kepolisian RI dalam menjunjung tinggi dan menjadikan kode etik profesi Polri sebagai pedoman dalam menjalankan atau melaksanakan wewenang kepolisian.

Dengan terjadinya kasus ini, maka selalu Pemuda Maluku saya meminta kepada Kapolda Maluku untuk mengambil sikap dengan memecat ketiga anggota tersebut karena telah semena-mena dengan status keanggotaan yang mereka sandangi, dan secara jelas melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf e bahwa Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut dan Pasal 15 huruf e bahwa Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, tambah Muhajirin.

Muhajirin menambahkan, dengan terjadinya kasus ini, seakan membuka tabir gelap sisi negatif kepolisian yang arogan dengan pakaian serta jabatan yang mereka pakai saat ini. *(RM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun