RM: Setelah menjalani masa tahanan Abddussukur Kaliky langsung membuat surat pernyataan terbuka ke publik sebagai bentuk pertanggung jawaban moril atas kasus yang dilakukannya.Â
Sukur sendiri di dakwa sesuai putusan pengadilan negeri ambon selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.-Â
Abddussukur Kaliky adalah terpidana kasus korupsi bantuan keserasian sosial di Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2006.
Yang bersangkutan di dakwa karena melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di tambah dan di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP berdasarkan putusan pengadilan negeri ambon Nomor: 337/PID.B/2010/PN.AB tanggal 9 April 2010 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. *RM*
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI