Hal yang sama juga cukup jelas diterangkan di PP 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, Â pasal 12 (1) yaitu Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administrasi. Pasal 12 (2) yakni Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertilis hingga sampai perintah pembongkaran bangunan gedung.
Jadi bila mengacu kepada Perda No.7 tahun  2010 dan PP No. 16 Tahun 2021 Tentang bangunan Gedung, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut sesuai pelanggarannya.
Terkait bangunan 4 lantai dengan IMB 2 lantai itu, sejumlah kalangan menduga  Heri Kasatpel CKTRP Kecamatan Kebayoran Baru  menerima upeti dari pemilik/kontraktor bangunan itu. "Saya menduga, Heri melalui stafnya yang bernama Aji ataupun Nano telah menerima sejumlah imbalan dari pemilik/kontraktor bangunan itu, kalau tidak, sudah pasti bangunan itu diberikan Rekomtek (Rekomdasi teknik) ke Satpol PP Jakarta Selatan supaya bangunan tersebut sesegera mungkin dikenakan tindakan bongkar sesuai pelanggarannya," Papar Husen, Ketua LSM Betawi saat dimintai komentarnya di kantornya di bilangan Kembangan Jakarta Barat.
Guna membuktikan apakah Heri, Kasatpel  CKTRP Kecamatan Kebayoran Baru dan oknum stafnya bernama Aji ataupun Nano ada perrmainan dalam bangunan itu, lanjut Husen, sebaiknya Pj Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat , Komisi D DPRD DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI melakukan sidak ke lapangan. "Bila mana terbukti, Heri dan kedua oknum stafnya (Aji dan Nano) ada kongkalingkong dengan pemilik/kontraktor bangunan itu, sebaiknya jabatan Heri selaku Kasatpel CKTRP Kec.Kebayoran Baru ditinjau kembali," ujarnya mantap seraya mengatakan kedua oknum stafnya juga diberikan sanksi administratif berupa mutasi ke pulau seribu. (Besli)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H