Jakarta,detif.idÂ
Satu unit bangunan mewah Rumah Tinggal 4 lantai di Jln. Hang Lekiu II, No.42, Blok.F/3, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sedang dikerjakan menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah Tinggal 2 lantai.
Dari hasil pengamatan detif.id baru-baru ini di lapangan, bangunan tersebut sudah dikenakan tindakan penertiban oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) sub sektor Kecamatan Kebayoran Baru berupa Penyegelan.
Namun sayangnya, Penyegelan itu diduga hanya Penyegelan Pengamanan saja. Pasalnya, di lokasi bangunan, segel yang ditempel dibangunan itu sengaja ditutup dengan menggunakan triplek, dan pekerjaan pembangunan terus berjalan. Artinya, tindakan penyegelan itu diduga hanya formalitas saja, supaya bila mana ada pemeriksaan dari Inspektorat DKI maupun dari Komisi D DPRD DKI, mereka ( Kasatpel DCKTRP Kecamatan Kebayoran Baru) bisa bilang, bahwa bangunan itu sudah diberikan tindakan penertiban.
Menurut salah seorang pekerja bangunan itu yang berhasil dikonfirmasi detif.id terkait ditutupnya segel tersebut dengan triplek, "namanya kita hanya pekerja, kita cuma menjalankan perintah saja pak, katanya ditutup, ya kita tutup," ujarnya menjawab pertanyaan detif.id .
Baca Juga : Bangunan Bermasalah IMB Membludak di Tebet ?
Sementara itu, saat tim detif.id melakukan peliputan, ada seseorang pria dengan sikap arogan mencoba menghalang-halangi. "untuk lebih jelasnya terkait bangunan ini, silahkan tanya saja ke kecamatan," ujarnya kepada detif.id dengan suara lantang.
Sayangnya, ketika detif.id mengkonfirmasi kepada Heri, Kasatpel CKTRP Kecamatan Kebayoran Baru melalui stafnya bernama Aji melalui telepon selulernya, terkait papan Segel yang ditutup dengan triplek, dan apakah bangunan itu sudah di Rekomtek tidak memberikan jawaban alias diam seribu bahasa. Sama halnya, ketika detif.id mencoba menemui Heri dikantornya juga tidak berhasil, karena saat detif.id sampai di Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, ruangan Citata atau CKTRP dikunci rapat-rapat tanpa ada orang satupun didalamnya.
Bila kita mengacu kepada Perda DKI Jakarta, No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, pasal 282 (1) menerangkan, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif.Â
Pasal 282 (2) menjelaskan, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.