Mohon tunggu...
Besli
Besli Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaksel Marak Bangunan Bermasalah, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Melempem?

1 Februari 2023   23:57 Diperbarui: 2 Februari 2023   00:22 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangunan 5 Lantai di Jln. Prof.DR.Satrio. Foto : Tim detif

Jakarta, detif.id

Belakangan ini, pertumbuhan bangunan bermasalah seperti tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) maupun tanpa IMB/PBG di Jakarta Selatan semakin marak bak jamur di musim hujan. Tragisnya, bangunan yang tidak sesuai/tanpa IMB itu tidak hanya ditemui di jalan-jalan tikus saja, tapi di jalan arteri juga tak sulit menemukannya.

Tidak percaya, lihat saja di Jalan Prof. DR Satrio (samping rumah makan Padang Man Tanjung), Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, terlihat sedang dikerjakan satu unit bangunan setinggi 5 lapis diduga kuat tanpa IMB. Karena di lokasi bangunan tidak ada ditemple/dipajang papan proyek IMB/PBG sebagai bukti bangunan memiliki izin. Selain bangunan itu tidak memiliki izin, bangunan itu ditengarai melanggar Jarak bebas belakang serta melanggar KDB (Koefisein Dasar Bangunan).

Bila mengacu kepada Perda DKI Jakarta, No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung  di pasal 15 (1) mengatakan, Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.

Serta di pasal 137 (1) dijelaskan, Sebelum kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai, papan nama proyek harus terpasang dan pemilikm wajib memasang pagar halaman pengaman proyek dengan memperhatikan keamanan dan keserasian serta tidak melampaui GSJ. Sedangkan di Pasal 137 (2) berbunyi, Papan nama proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Perda 7/2010 Tidak Dianggap Kasatpel Pengawasan, DCKTRP Jak-Sel ?

Sayangnya, ketika detif.id hendak mengkonfirmasikan kepada Budi Saputra selaku Kasatpel Pengawasan DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Selatan lewat telepon selularnya tidak berhasil. Demikian juga halnya, Widodo, Plh Kasudin CKTRP Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi lewat hp juga tidak memberikan jawaban.

Menyikapi bangunan 5 lapis yang diduga tidak memiliki IMB itu, sejumlah kalangan menyoroti kinerja Budi Saputra selaku Kasatpel Pengawasan DCKTRP Jakarta Selatan.  "Kuat dugaan saya, saudara Budi Saputra telah menerima sesuatu dari pemilik bangunan itu, sehingga dia terkesan melempem dalam memberikan tindakan penertiban," ujar Husen Ketua LSM Betawi kepada detif.id saat dimintai komentarnya di kantornya Senen (30/1).

Kalau memang dia (Budi Saputra) tidak menerima sesuatu dari pemilik bangunan itu, lanjut Husen lagi, sudah tentu dia memberikan tindakan penertiban. "Klu memang dia tidak menerima sesuatu, kenapa tidak ada teguran kepada pemilik bangunan itu, paling tidak menyuruh agar menempel papan proyek IMB nya di luar kalaupun seandainya ada IMB nya, biar masyarakat umum mengetahui dengan jelas bahwa bangunan itu memiliki IMB," jelasnya mantap.

Terkait belum adanya tindakan penertiban terhadap bangunan 5 lantai yang diduga tanpa itu lanjutnya lagi, diharapkan kehadiran Pj . Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, beserta Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan sidak ke wilayah hukum Pemprov Jakarta Selatan.

"Bila memang dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti Budi Saputra menggunakan jabatannya demi meraup keuntungan pribadi, langkah tepat bila Budi Saputra ditarik ke dalam, selanjutnya, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Jakarta Selatan diganti dengan orang yang lebih bertanggung jawab dan professional," ujar Husen mengakhiri perbincangan dengan detif.id.  (Besli/Tim)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun