Pendidikan merupakan salah satu hal yang terpenting bagi sebuah bangsa karena dengan pendidikan yang berkualitas dapat meningkatkan mutu suatu bangsa. Pendidikan menurut KBBI memiliki arti yaitu sebuah metode, cara maupun perbuatan mengajari atau membimbing seseorang ataupun sekelompok orang. Pendidikan adalah cara mengubah etika dan perilaku individu atau masyarakat untuk memperoleh kemandirian dan kedewasaan melalui pengajaran, pembelajaran, pengajaran dan pembinaan. Sedangkan makna pendidikan berdasarkan pendekatan ilmiah merupakan sebuah pengajaran yang dipandang berlandaskan satu disiplin ilmu tertentu, seperti menurut psikologi, politik, sosiologi, ekonomi, antropologi, dan lainnya. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Di negara kita yaitu Indonesia pendidikan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 pasal 12 ayat 3 Pemerintah kab/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar 9 tahun. Pendidikan merupakan pondasi pembangunan negara. Kualitas pendidikan memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan masyarakat dan ekonomi negara. Dalam tantangan penempatan guru honorer di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), pendidikan berkualitas berperan penting dalam menjembatani kesenjangan pendidikan dan mengatasi hambatan dalam penempatan tenaga pengajar. Misi Kemendikbud RI No 2 yaitu Mewujudkan akses yang merata, meluas, dan berkeadilan yang berupa mengoptimalkan capaian wajib belajar 12 tahun, meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus dan masyarakat terpinggirkan, serta bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Seperti pada  UUD tahun 1945 pasal 31 ayat 2 yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Berdasarkan uraian ini maka seluruh warga Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, terutama daerah 3T yang notabenenya masyarakat daerah 3T banyak yang tidak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Guru honorer yang ditempatkan pada wilayah 3T sendiri merupakan implementasi dari sistem pendidikan kita, dengan adanya guru honorer di wilayah 3T diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah pendidikan kita karena di wilayah 3T yang pendidikannya masih minim banyak masyarakat yang bahkan tidak bisa menulis dan membaca. Guru honorer yang ditempatkan di wilayah 3T tentu akan bisa memberikan pendidikan termasuk juga pendidikan yang mengarah kepada life skill dengan harapan langkah ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat di daerah 3T. Dengan memberikan pendidikan berkualitas dan memberikan pendidikan life skill diharapkan masyarakat di daerah 3T dapat menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang dapat bersaing serta diandalkan dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal daerah masing-masing yang tersedia.
Tentu peran guru honorer dalam pendidikan berkualitas di daerah 3T ini perlu adanya dukungan dari seluruh pihak terutama pemerintah dan juga masyarakat terkait. Peran pemerintah disini sangat besar untuk kebaikan semua pihak baik dari pihak guru honorer itu sendiri maupun masyarakat di daerah 3T. Dengan adanya program pendidikan berkualitas di daerah 3T ini tentu dapat menjadi alternatif penerapan pendidikan berkualitas di daerah 3T agar dapat memberikan ilmu-ilmu dasar bahkan lanjutan untuk masyarakat di daerah 3T, dengan harapan seluruh masyarakat di daerah 3T dapat menjadi masyarakat yang terbuka akan pendidikan dan kemajuan.
Referensi
Pristiwanti, D., Badariah, B., Hidayat, S., & Dewi, R. S. (2022). Pengertian Pendidikan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 7911-7915.
Pratiwi, E. Y. R. (2022). EVALUASI PROGRAM GURU GARIS DEPAN TERHADAP KUALITAS GURU SEKOLAH DASAR DI DAERAH 3T. Jurnal Cakrawala Pendas, 8(3), 810-818.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H