Kata pribumi memang kata yang sensitif. Pemakaian kata ini cukup kontroversial sehingga Presiden Habibie merasa perlu mengeluarkan Inpres no 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan penggunaan istilah "pribumi" dan "non pribumi" dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.Â
Belakangan kata "pribumi" kembali marak diperbincangkan, berkaitan dengan penggunaan kata ini di pidato politik perdana Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta. Sebenarnya apakah arti kata "pribumi" di sini? Dalam konteks apakah Anies Baswedan menggunakan kata ini? Apakah sudah tepat penggunaan kata tersebut? Bagaimana dengan kata-kata serupa yang dipakai  Menteri Susi? Artikel ini mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Pengertian Pribumi
Kata "pribumi" mungkin berasal dari bahasa Jawa, yang berarti wong asli ing tanah kono (Baoesastra Jawa Purwadarminta) Â dalam bahasa Indonesia diterjemahkan : Penduduk asli tempat tersebut. Bahasa sunda juga mengenal istilah pribumi yang artinya : nu boga imah; nu boga daerah; nu boga nagara (Kamus Umum Basa Sunda LBSS) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan : yang punya rumah (tuan rumah), yang punya daerah, yang punya negara. Â (diambil dari artikel Ajip Rosidi dengan beberapa penyesuaian)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, pribumi berarti penghuni asli; yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Siapakah penghuni asli? Penghuni asli adalah orang yang lahir dan besar di tempat tersebut. Jadi menurut asal katanya, dan menurut kamus besar bahasa Indonesia Online, kata "pribumi" merujuk makna yang serupa, yaiutu penduduk asli.
Latar Belakang Pemakaian Istilah Pribumi
Pertanyaan selanjutnya, siapakah penduduk asli Indonesia? Dalam UUD 1945 pasal 6 ayat 1 sebelum amandemen juga menyebutkan salah satu syarat presiden adalah orang "Indonesia asli" Siapakah orang Indonesia asli yang dimaksud? Mengapa pasal ini mencantumkan istilah orang Indonesia asli?
Menurut Faiz, Pan Mohammad 2017 dalam artikelnya  Tafsir Konstitusi "Orang Indonesia Asli" mengatakan :
"Berdasarkan pembahasan terkait kewarganegaraan tersebut maka ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Presiden ialah orang Indonesia asli" sebenarnya dari perspektif politis hanya diperuntukkan selama masa transisi kemerdekaan. Dalam konteks ini, Soekarno menyebut UUD 1945 sebagai UUD kilat atau UUD revolusi (revolutie grondwet) yang harus disempurnakan kembali.
Selanjutnya, ketentuan tersebut juga dimaksudkan agar tidak terbuka kesempatan bagi orang Belanda ataupun Jepang untuk menjadi presiden Indonesia. Rasionalitas dan suasana kebatinan ini saling berkelindan manakala analisis perbandingan konstitusi dilakukan antara UUD 1945 dengan Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950."
Jadi jelaslah di sini bahwa pemakaian kata "Orang Indonesia asli untuk mencegah orang Belanda atau Jepang menjadi Presiden Indonesia.