Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Jadikan STNK dan BPKB seperti SIM Dilengkapi "Microchip"

6 Januari 2017   13:11 Diperbarui: 6 Januari 2017   18:02 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pengurusan perpanjangan STNK. (Foto: bisniskeuangan.kompas.com)

Repot banget ya mau masukin STNK ke dompet kunci,” begitu ucapan saya Agustus tahun lalu, selesai memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan milik istri saya. Kini, saya teringat kembali ucapan itu ketika seorang sahabat wartawan foto mempersoalkan bentuk STNK yang berlaku saat ini. Lembaran kertas yang berukuran sekitar 25 x 10 sentimeter. Agar tidak cepat rusak, harus dimasukkan dulu di plastik agak tebal.

Setelah itu, mesti disimpan agar aman. Biasanya, disimpan di dompet pribadi atau pun dompet kunci, yaitu dompet yang dibuat lengkap dengan cantelan untuk menggantung kunci kendaraan bermotor tersebut. Namun , baik dompet pribadi maupun dompet kunci, ukurannya terbatas. Akibatnya, STNK harus dilipat beberapa kali, baru bisa dimasukkan. Betapa merepotkan.

Dari ucapan sesuai memperpanjang STNK tahun lalu itu, saya sempat mengutarakan pula, kenapa STNK tidak dicetak saja seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang menyerupai kartu kredit atau pun kartu debit dari bank-bank. Kemajuan teknologi, memungkinkan percetakan itu dilakukan dalam waktu singkat. Begitu pula dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Cukup dilengkapi dengan microchip untuk menyimpan data lebih lengkap, selain data umum seperti nama, alamat, nomor kendaraan, jenis kendaraan, nomor mesin, dan lainnya. Data lebih lengkap yang tersimpan dalam microchip bisa dilengkapi dengan foto pemilik dan hal-hal penting yang perlu diketahui oleh pihak kepolisian.

Di tengah kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang mulai berlaku 6 Januari 2017, yang jumlah kenaikan biayanya berkisar antara 100 sampai 300 persen, pembuatan STNK dan BPKB yang lebih ringkas seperti kartu kredit atau kartu debit itu perlu dipertimbangkan. Apalagi dikabarkan, peningkatan atau kenaikan biaya itu lebih untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna kendaraan bermotor.

Pembuatan STNK dan BPKB seperti kartu kredit dilengkapi microchip menguntungkan semua pihak. Pengguna lebih praktis menyimpannya – bahkan bila perlu memfotokopi atau memindai (scan) – dan pihak kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas (Polantas), juga diuntungkan. Polisi yang bertugas tak perlu repot membawa buku Bukti Pelanggaran (Tilang) yang tebal dan berukuran cukup besar. Lalu tak perlu repot lagi menulis satu-persatu data dari STNK ke dalam lembaran Tilang.

Polisi cukup membawa mesin kecil seperti yang terdapat di kasir-kasir pertokoan untuk mendebet dari kartu kredit atau kartu debit. Baik STNK maupun SiM yang sudah dilengkapi dengan microchip cukup digesek di mesin kecil tersebut. Lalu untuk menunjukkan pelanggaran apa, cukup menekan tombol angka. Bisa sesuai pasal dalam Undang Undang Lalu Lintas, atau dibuat khusus. Misalnya, angka 1 menerobos lampu merah, angka 2 masuk ke jalur busway, angka 3 mengemudikan ugal-ugalan, dan sebagainya. Pihak pelanggar kemudian diminta untuk menandatangani dengan bolpoin khusus di atas layar kaca mesin kecil itu, atau bisa juga dengan menekan Personal Identification Number (PIN) khusus.

Memang untuk menyiapkan perlengkapan dan jaringan komputer online perlu biaya tidak sedikit. Demikian pula untuk melatih para petugas Polisi yang berada di lapangan. Namun mudah-mudahan dengan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BKPB, dapat disisihkan untuk anggaran biaya tersebut.

Usul kecil ini, semoga bisa terealisasi. Dan yang penting, semoga dalam persiapan dan pelaksanaannya, harus dihindari “tangan dan otak jahat” yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun