Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ada Prangko Indonesia Digunakan di RRT?

16 April 2015   13:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:01 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1429167323146335403

[caption id="attachment_361143" align="aligncenter" width="455" caption="Sampul Peringatan menandai 65 tahun hubungan diplomatik RI-RRT. (Foto: Istimewa)"][/caption]

Pasti biasa kalau melihat sampul (amplop) atau kartu pos di dalam negeri yang menggunakan prangko Indonesia. Tapi apakah Anda pernah melihat prangko Indonesia digunakan di atas sampul di Republik Rakyat Tiongkok (RRT)? Bahkan diberi cap (stempel) pos dari Indonesia. Aneh ya?

Ini kejadian yang nyata. Kedutaan Besar Republik Indonesia (RI) di RRT juga tak menutupinya. Malah bangga menceritakannya kepada wartawan dan tamu undangan. Ya, itulah yang terjadi saat peringatan 65 tahun hubungan diplomatik RI dan RRT yang dirayakan oleh Kedutaan Besar RI di Beijing, RRT, yang diselenggarakan Senin, 13 April 2015.

Dalam salah satu berita disebutkan antara lain, Sampul 65 tahun Indonesia-Tiongkok, diluncurkan menandai peringatan hubungan diplomatik kedua negara yang dibuka pada 13 April 1950. Peluncuran sampul karya Ma Xiaoling tersebut ditandai pembukaan selubung oleh Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo dan Wakil Presiden Chinese People’s Association for Friendship with Foreign Countries (CPAFFC) Lin Yi pada malam resepsi peringatan 65 Tahun RI-RRT di Beijing, Senin [13/04]” (selengkapnya dapat dibaca di SINI).

Sampul yang di kalangan filatelis – kolektor prangko dan benda pos lainnya – disebut sebagai Sampul Peringatan (SP), adalah salah satu benda filateli yang cukup diminati. Sesuai namanya, SP diterbitkan untuk memperingati sesuatu. Benda yang disebut SP adalah sampul atau amplop yang di bagian kiri depan ada gambar dan tulisan untuk memperingati peristiwa tertentu, kemudian ditempelkan prangko yang diusahakan temanya sesuai dan diberi cap pos, biasanya cap pos khusus, bukan cap pos yang kita temukan atau lihat sehari-hari.

Memang, bila memungkinkan orang atau lembaga akan lebih senang bila untuk memperingati sesuatu diterbitkan juga prangkonya. Namun tidak semudah itu untuk menerbitkan prangko. Ada aturan di Pemerintah RI, bahwa untuk prangko yang menandai ulang tahun sesuatu, hanya diterbitkan bila sudah berusia 25 tahun atau dalam kelipatan 25 tahun. Tentu saja ulang tahun ke-65 seperti hubungan diplomatik RI-RRT, tidak dapat diterbitkan prangkonya. Sama seperti peringatan 60 tahun Konferensi Asia-Afrika, yang hanya akan diterbitkan SP pada puncak peringatan di Bandung, Jawa Barat, 24 April mendatang.

Dalam SP kali ini agak unik. Biasanya SP yang dibuat satu negara, hanya menerakan prangko dari negara tersebut dan dibubuhi cap pos dari kota tempat peringatan yang bersangkutan. Namun dalam SP RI-RRT kali ini, selain prangko dan cap pos Tiongkok, ditempel juga prangko Indonesia dari seri Astrologi Shio Tahun Kambing yang terbit beberapa bulan lalu, dan dibubuhi cap pos Indonesia. Pemilihan prangko Shio Tahun Kambing agaknya untuk menyesuaikan dengan tema peringatan, karena prangko itu juga bertemakan sesuatu yang erat hubungannya dengan budaya Tiongkok.

Bila dilihat, SP itu kelihatannya diterbitkan di Tiongkok. Tetapi mengapa ditempel prangko Indonesia dan dibubuhi cap pos Indonesia? Bisa jadi sebagai pelengkap untuk membuat benda filateli yang di kalangan kolektor prangko dikenal sebagai dual stamps on cover, satu sampul dengan dua prangko dari dua negara berbeda.

Mengingat peluncuran SP itu dilakukan oleh Dutabesar RI di RRT, besar kemungkinan bahwa penerbitan SP itu dan penggunaan prangko serta cap pos Indonesia, sudah seizin pihak Pemerintah RI. Untuk mengetahuinya, penulis berusaha menelusuri ke beberapa pejabat dan staf di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengurus penerbitan prangko di Indonesia, maupun di PT Pos Indonesia yang mengurus distribusi prangko dan menerbitkan benda-benda filateli seperti SP, Sampul Hari Pertama (SHP), dan lainnya.

Seharusnya, bila memang itu diterbitkan resmi dan penerbitannya diketahui oleh Pemerintah RI, jawaban akan mudah didapat. Ternyata sampai saat ini, belum ada jawaban yang jelas, kecuali balasan email yang antara berbunyi, “Terima kasih informasinya. Akan kami telusuri”.

Teman lain yang mencoba menanyakan hal itu kepada salah satu pejabat PT Pos Indonesia yang memang biasa menangani bidang filateli, justru mendapatkan jawaban bahwa yang bersangkutan tidak tahu mengenai penerbitan SP tersebut. Jadi siapa yang tahu?

Di luar hal itu, ada hal yang aneh pada cap pos dari Indonesia yang diterakan. Di kalangan filatelis memang biasa dikenal cap pos khusus, namun untuk suatu penerbitan resmi seperti RI-RRT, cap pos itu haruslah seizin pihak PT Pos Indonesia. Penulis tidak tahu siapa yang mendesain dan membuat cap pos itu, namun secara kasat mata desainnya terlalu sederhana, hanya dua tangan saling berjabatan.

Selain itu, tulisan pada cap pos itu juga kurang lazim. Biasanya, cap pos di mana hanya menerakan nama kota, tempat sampul atau kartu pos itu dicap. Tetapi ini menerakan nama negara “Republik Indonesia”. Soal ini pun belum ada jawabannya sampai sekarang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada informasi yang lebih jelas, dan penulis dapat memuat kembali informasi tersebut di Kompasiana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun