Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kepanduan Asia-Pasifik Tetapkan Kode Etik Kegiatan Peserta Didik

31 Oktober 2024   20:39 Diperbarui: 31 Oktober 2024   20:49 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase foto Jambore Nasional III yang juga Jambore Asia-Pasifik ke-6 Tahun 1981 di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta Timur. (Foto: Kwarnas)

Gerakan Kepanduan di wilayah Asia-Pasifik, yang salah satu anggotanya adalah Gerakan Pramuka dari Indonesia, menyepakati dan menetapkan Kode Etik Kegiatan Peserta Didik. Kode etik itu disetujui dalam rapat Komite Kepanduan Asia-Pasifik pada 5 Oktober 2024.

Pada bagian awal kode etik itu disebutkan bahwa organisasi gerakan kepanduan sebagai penyelenggara kegiatan untuk para peserta didik yang menjadi anggotanya, berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Kode Kehormatan Pandu, yang di Indonesia dikenal dengan nama Dwi Satya dan Tri Satya Pramuka serta Dwi Darma dan Dasa Darma Pramuka.

Dijelaskan pula bahwa acara untuk para peserta didik adalah semua kegiatan yang secara eksplisit melibatkan dan melayani generasi muda, seperti Jambore Pramuka, Forum Pemuda, dan Latihan Kepemimpinan di tingkat lokal, nasional, dan regional. Dalam semua hal itu, dilakukan pendekatan yang berpusat pada kaum muda.

 

"Kami berkomitmen untuk menyelaraskan acara kaum muda dengan misi gerakan kepanduan dan tujuan pendidikannya, memastikan program yang ada diprioritaskan pada kebutuhan dan aspirasi peserta didik dan mereka yang terlibat dalam organisasi," demikian dinyatakan dalam surat edaran No. APR-C25-2024 tertanggal 8 Oktober 2024 yang ditandatangani Direktur Regional Kepanduan Asia-Pasifik, J Rizal C Pangilinan.

Ada beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, fokus pendidikan nonformal. Tujuan utama penyelenggaraan kegiatan kepanduan dalah untuk memberikan pengalaman pembelajaran bagi generasi muda, melalui pendekatan pendidikan nonformal dalam organisasi kepanduan.

Kedua, komitmen relawan. Pihak Kepanduan Asia-Pasifik menyadari bahwa para relawan yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini mendedikasikan waktu, bakat, dan sumber daya mereka untuk memberikan manfaat bagi peserta didik, bukan untuk melayani tamu VIP yang diundang.

Ketiga, pidato dan perbincangan. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pidato dan perbincangan selama acara untuk peserta didik berlangsung singkat, tidak politis, dan fokus pada memberikan inspirasi kepada generasi muda untuk membangun masa depan mereka," demikian ditulis dalam edaran tersebut.

Keempat, aman dan inklusif. Pihak Kepanduan Asia-Pasifik berjanji untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan aman yang mendorong pertukaran ide dan diskusi yang saling menghormati, selaras dengan prinsip-prinsip kepanduan yang melibatkan generasi muda secara keseluruhan.

Kelima, kepatuhan terhadap kebijakan "Safe from Harm". Kepanduan Asia-Pasifik akan menjunjung tinggi hak, keselamatan, dan kesejahteraan semua peserta dengan secara ketat mematuhi kebijakan Kepanduan Dunia terkait Safe from Harm (Aman dari Bahaya) dan Kode Etik WOSM (W0rld Organization of the Scout Movement-Organisasi Gerakan Kepanduan Sedunia), yang menunjukkan komitmen untuk mencegah segala bentuk pelecehan dan perundungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun