Indonesia berada di peringkat ke-49 daftar negara dengan paspor yang bernilai "tertinggi" di dunia. Peringkat ini untuk menunjukkan paspor negara-negara dalam pandangan Passport Index, sebuah lembaga yang melakukan riset dan evaluasi tentang paspor negara-negara di dunia. Â
Sebagaimana disebutkan dalam situs webnya, Passport Index adalah alat pemeringkatan paspor interaktif di dunia. Diciptakan dan diberdayakan oleh Arton Capital, ini adalah satu-satunya peringkat paspor dunia, yang selalu diperbarui sesuai peraturan visa terkini dari negara-negara yang mengeluarkan paspor.
Dari pemeringkatan terbaru yang dikeluarkan Passport Index, di peringkat pertama adalah paspor dari Selandia Baru. Mendapat nilai tertinggi, yaitu 129.Â
Paspor Selandia Baru dapat digunakan bebas visa ke 86 negara, visa saat kedatangan (visa on arrival) ke 43 negara, dan memerlukan visa sebelum melakukan perjalanan ke 69 negara.
Di peringkat kedua dengan nilai 128 adalah paspor dari negara-negara Jerman, Austria, Luksemburg, Swiss, Ireland, Jepang, Korea Selatan, dan Australia.Â
Sementara di peringkat ketiga dengan nilai 127 adalah paspor dari negara-negara Swedia, Belgia, Prancis, Finlandia, Italia, dan Spanyol. Ada pun peringkat keempat dengan nilai 126 adalah paspor dari negara-negara Belanda, Denmark, Portugal, Norwegia, Islandia, Inggris, dan Kanada.
Amerika Serikat sendiri hanya berada di peringkat ke-21 bersama Malaysia. Paspor dari AS bebas visa di 52 negara, visa on arrival di 40 negara, dan memerlukan visa sebelum berangkat ke 106 negara. Sementara paspor Malaysia bebas visa di 55 negara, visa on arrival di 37 negara, dan memerlukan visa sebelum berangkat ke 106 negara.
Ada pun paspor Republik Indonesia berada di peringkat ke-49, bersama negara-negara Eswatini, Malawi, Zambia, Azerbaijan, Micronesia, dan Suriname. Paspor Indonesia bebas visa di 25 negara, visa on arrival di 36 negara, dan memerlukan pengurusan visa sebelum berangkat ke 137 negara.
Ada pun tiga peringkat terbawah adalah Somalia di peringkat ke-73 dengan nilai 35, lalu Siria di peringkat ke-74 dengan nilai 34, dan paling bawah di peringkat ke-75 adalah Afghanistan dan Irak dengan nilai 31.
Pengamatan singkat, bila melihat banyaknya negara Eropa di peringkat atas, hal itu wajar saja. Karena dengan adanya Uni Eropa, negara-negara anggota Uni Eropa memang tidak memerlukan visa lagi untuk melakukan perjalanan ke sesama negara anggota. Padahal jumlah negara anggota Uni Eropa sendiri sudah cukup banyak, yaitu berjumlah 28 negara.
Sumber bacaan: Global Passport Index