Disebutkan antara lain bahwa hasil Rakernas) Gerakan Pramuka 2017 memutuskan mengubah persyaratan sebelumnya. Ada tiga butir yang dijelaskan yaitu, setidaknya terdapat seorang Pramuka Garuda pada setiap Umpi, lalu peserta lainnya adalah Pramuka Penegak memiliki Tanda Kecakapan Umum Pramuka Penegak Laksana dan Pramuka Pandega, dan juga  pada setiap Umpi ada perwakilan Dewan Kerja Cabang (DKC).
Umpi adalah sebutan untuk regu dalam golongan Pramuka Penegak. Satu umpi beranggotakan 6 orang. Sedangkan yang disebut DKC adalah pengurus organisasi yang terdiri dari perwakilan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartir Cabang (kabupaten atau kotamadya). Mereka diberi kesempatan untuk mengurus aktivitas Pramuka Penegak dan Pandega di wilayahnya. Selain DKC, ada juga yang disebut DKD (di tingkat provinsi), dan DKN (di tingkat nasional).
Kini, ada kesempatan bagi mereka yang belum menjadi Pramuka Garuda di golongan Pramuka Penegak dan Pandega untuk tetap dapat ikut Rainas XI-2017. Ayo, persiapkan segera diri kalian, para Pramuka Penegak dan Pandega untuk berpartisipasi dalam acara tingkat nasional ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI