Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

PD II: Kanibalisme, 'Apologi' dan Arogansi Militer Jepang

29 Juli 2014   15:50 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:56 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1406598421833592936

[caption id="attachment_335555" align="alignleft" width="300" caption="Ilustrasi Wanita Korban Perang Dunia II"][/caption] Jangankan meminta maaf atas fakta perbudakan seks yang telanjang, banyak sikap Pemerintah Jepang, bahkan bertentangan dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Jepang tampak ingin "menutup bangkai sejarah kekejaman militernya, mesti di tanah dangkal". Isu kontroversial seperti perilaku kanibal yang diduga dilakukan militer Jepang - sebagai diungkap Toshiyuki Tanaka (Japanese troops 'ate flesh on enemies and civilians) hingga korban 'marginal' dalam dokumen sejarah dunia adalah masalah yang lain, jika terkesan terbiarkan bila korban atau ahli waris sendiri tidak berusaha lebih untuk menuntut hak-hak mereka. Sikap Pemerintah Jepang belakangan dipandang korban dan ahli waris sebagai 'arogan' dalam interpretasi sejarah kekejaman militernya di masa silam. Perang Dunia Kedua (PD II) yang menelan puluhan juta jiwa, diperkirakan sekitar 65-80 juta jiwa, meninggalkan lebih banyak catatan-catatan yang tak kalah pelik. Komite Hak Asasi Manusia PBB, yang sedang meninjau catatan hak asasi manusia dari beberapa negara, mengatakan pada hari Kamis silam (25/7), sebagaimana dikutip dari The Globe and Mail, UN agency presses Japan for apology and compensation for WW II sex slavery, mengatakan bahwa semua klaim pemulihan korban sebelum pengadilan Jepang telah diberhentikan. Ia juga mengatakan semua tuntutan untuk investigasi kriminal dan penuntutan telah ditolak atas dasar undang-undang pembatasan. Terhadap sikap Pemerintah Jepang sedemikian, PBB melontarkan kritiknya. "Komite mempertimbangkan bahwa situasi ini mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung korban, serta kurangnya pemulihan efektif yang tersedia bagi mereka sebagai korban pelanggaran HAM masa lalu," kata panel, mengutip artikel dari hak-hak sipil dan politik PBB perjanjian diratifikasi oleh Jepang. Bulan lalu, Korea Selatan dan Cina keduanya memprotes review oleh Tokyo dari 1.993 permintaan maaf kepada perempuan, yang menemukan bahwa Jepang dan Korea Selatan telah bekerja sama pada kata-kata permintaan maaf. Namun demikian, para pejabat dari Perdana Menteri Abe di bawah mengatakan Jepang tidak akan merevisi pernyataan itu. Jepang juga mengatakan kompensasi bagi perempuan dipaksa bekerja di rumah bordil telah dilunasi dengan perjanjian 1965 mendirikan hubungan diplomatik dengan Korea Selatan. Pada tahun 1995, Jepang menyiapkan dana untuk melakukan pembayaran kepada perempuan dari kontribusi swasta, tetapi Korea Selatan telah mengatakan bahwa tidak resmi dan jadi tidak cukup. Komite PBB pada hari Kamis mendesak Jepang untuk "memastikan bahwa semua tuduhan perbudakan seksual atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh militer Jepang selama masa perang melawan 'wanita penghibur' yang efektif, independen dan tidak memihak dan bahwa pelaku dituntut dan, jika terbukti bersalah , dihukum. " Panel mencatat bahwa posisi Jepang adalah "bertentangan". Wanita penghibur umumnya direkrut dan diangkut melalui paksaan. Tapi tindakan seperti itu dilakukan terhadap kehendak para korban berarti Jepang memiliki "tanggung jawab hukum langsung," kata komite, yang terdiri dari 18 ahli independen. "Komite juga prihatin reviktimisasi dari mantan wanita penghibur dengan serangan terhadap reputasi mereka, termasuk beberapa pejabat publik dan beberapa yang didorong oleh posisi samar-samar pihak negara," kata panel. Walikota kota Jepang Osaka mengatakan pada Mei 2013, bahwa sistem Jepang bordil militer "yang diperlukan," menggambar kemarahan di Cina, di mana kenangan pahit agresi masa perang Jepang marak. Para ahli menyerukan "permintaan maaf publik dan pengakuan resmi dari tanggung jawab" dari Jepang. Setiap upaya untuk mencemarkan nama baik korban atau menolak peristiwa harus dikutuk, tambahnya. Tidak Cukup dan Tidak Menyeluruh [caption id="" align="alignleft" width="420" caption="Taman Ziarah Uskup Mgr. J. Aerts, di Langgur, Maluku"][/caption] Sejumlah aktivis kemanusiaan yang khusus membahas korban kekejaman militer Jepang, bahkan beberapa adalah korban dan ahli waris kesal dan beranggapan sikap Pemerintah Jepang sebagai "tidak cukup", "tidak menyeluruh", apalagi tuntas. "Kami terus mencermati pelbagai pemberitaan sikap Pemerintah Jepang terhadap korban kekejaman militernya. Korban di daerah kami (Maluku) memang tidak seberapa," tutur Aktivis Kemanusiaan Frans Renyut (43), di Langgur, Maluku (17/7). "Namun, kami tidak pernah putus asa, karena Jepang adalah negara berkebudayaan dan bermoral tinggi. Kami berharap, mereka mengikuti seluruh tuntutan korban perang secara lengkap dan menyeluruh", tutur keponakan Raja Langgur Agustinus Renyut, yang mengaku bahwa militer Jepang bukan hanya menculik dan "menghilangkan" jejak sang paman (30 Juli 1942), tetapi juga menjarah tiga peti uang dan emas yang merupakan pajak dari masyarakat. Raja Agustinus Renyut hanya satu dari sekian banyak orang yang ikut menjadi korban ketika militer Jepang menduduki Langgur, Maluku (30/7/1942). Korban paling sering disebut adalah Uskup Katolik Johanis Aerts. "Kami takut, bahwa kesaksian sejarah kami dianggap mengada-ada," tutur putera Yosefina Renyut (79), saudari Raja Agus, ketika sedang mempersiapkan seremoni peringatan pembunuhan Uskup Mgr. Johanis Aerts MSC di lokasi pemakaman korban militer Jepang 30 Juli 1942 di Langgur, Maluku Tenggara (Selasa, 28/7/2014). Jepang tidak perlu melakukan 'harakiri' untuk ungkap sejarah yang tidak pernah boleh diulangi lagi (oleh siapapun).

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun