Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komnas HAM Jangan Memble: Kasus Mesuji hingga Bireun

2 Januari 2012   15:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:26 975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_153432" align="alignleft" width="240" caption="Ilustrasi Google"][/caption]

Malam pergantian Tahun 2011 ke 2012 yang dirayakan dunia, termasuk Indonesia, tidak bermakna bagi sejumlah kelompok orang di Indonesia. Banyak wilayah perkotaan di Indonesia tergenang banjir, sebut saja di Banjarmasin, Kalsel, Brebes Jawa Tengah, atau Blenda, Bandung Jawa Barat.

Tapi, terutama peristiwa penembakan pekerja galian Telkom di Bireun, NAD, tepat malam pergantian tahun seolah ‘menenun’ pelanggaran hak warga negara atas ketenangan dari tahun 2011 menuju 2012. Belum selesai investigasi tragedi Bima (Sape), NTB, tragedi Bireun menyusul. Penyelidikan dan pemanggilan saksi masih berlanjut.

Kita tidak sedang mendahului kinerja aparat bila juga, masyarakat berhak menyampaikan apriori dan pretensi tertentu  terhadap pelbagai kasus pelanggaran HAM yang berderet di penghujung tahun 2011. Mesuji yang akan dilaporkan hasil investigasinya hari ini, investigasi Bima, amuk masa berakhir pembakaran Rumah Dinas Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, penyelidikan pembakaran Pondok Pesantren Syiah di Sampang, Madura, semuanya mengandung kejanggalan nalar.

Penanganan yang tidak profesional aparat kepolisian, hanya akan menimbulkan spekulasi masyarakat. Apalagi justeru karena, dalam beberapa kasus terutama Mesuji dan Bima, kepolisian justeru menjadi bagian dari masalah. Semua kejadian ini, apa pun motifnya adalah bentuk pelanggaran HAM, dan dengan sendirinya berarti merupakan bentuk pelanggaran konstitusional terhadap hak-hak dasariah sebagai warga negara.

Dalam segala kejadian ini, peran Komisioner Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap dipandang masyarakat sebagai tidak cukup maksimal. Sebagai Komisi yang mengawasi jantung Konstitusi, Komnas dipandang masih memble.

Kontroversi Peran Komnas HAM dan Tim Mesuji

Sejumlah kalangan menghormati niat baik Pemerintahan SBY untuk membentuk Tim Investigasi Kasus Mesuji yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Tetapi, lepas dari niat baik itu, sebenarnya laporan Komnas HAM yang menyeluruh terhadap kasus Mesuji, akan dipandang lebih obyektif dan menjadi acuan lain hasil investigasi Tim bentukan Pemerintah.

Kewenangan Konstitusional Komnas meliputi pelbagai hal, antara lain penyelenggaraan Negara atas hak-hak dasariah warga negara. Bahkan, peran Komnas HAM diwacankan untuk diperluas, mengingat pemahaman dan kesadaran konstitusional yang rendah akan hak-hak warga negara itu.

Pasal 9 UU 26/2000 memberikan penjelasan, bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:  (a) pembunuhan; (b) pemusnahan; (c) perbudakan; (d) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; (e) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; (f) penyiksaan; (g) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk  kekerasan seksual lain yang setara; (h) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,  etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; (i) penghilangan orang secara paksa; atau (j) kejahatan apartheid.

Revisi UU No. 26 tahun 2000 Dari beberapa penjelasan di atas terlihat tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti sempitnya definisi  pelanggaran HAM yang dapat ditangani oleh Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan HAM.

Banyak kelompok masyarakat lain bekerja bahu membahu membantu Pemerintah maupun Komnas HAM untuk menjamin hak-hak itu. Sulit memahami kalau ada unsur masyarakat melarang kontrol masyarakat terhadap Pemerintah hingga Komnas HAM.

Apabila kita melihat ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 UU 26/2000 di atas, jelas bahwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM berat masih sebatas pelanggaran atas hak-hak sipil dan politik saja. Sedangkan pelanggaran  hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Kinerja Komnas HAM dan Pemerintah jangan menjadi bagian lain masalah konstitusional. Komitmen Pemerintah yang lemah terhadap penegakkan HAM dan Kewenangan Komnas HAM terkadang menjadi bagian masalah penegakkan HAM. Masyarakat berhak memintanya kembali sebagai pemilik kedaulatan tertinggi negeri berkonstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun