Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kejaksaan Agung Jangan Takut Gertak Sambal Yusril

2 Juli 2010   08:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:08 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yusril Ihza Mahendra (YIM) yang merupakan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia kemarin tanggal 1 Juli dipanggil Kejaksaan dalam rangka diminta kesaksiannya untuk pengadaan Sisminbakum. Sisminbakum adalah sistem pendaftaran badan hukum secara online yang diselenggarakan Departemen Hukum dan Perundang-Undangan — kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia — sejak 2001 bekerja sama dengan PT Sarana dan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen. Rekannya Hartono, mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 24 Juni lalu.

Namun, alih-alih memberi kesaksian pada kasus Sisminbakum, YIM malah balik mempersoalkan posisi Jaksa Agung Hendaman Soepanji yang dianggap sudah tidak sah menempati posisi itu. Karena itu, posisi dan kewenangan seorang Jaksa Agung telah disalahgunakan oleh seorang bernama Hendarman Soepanji. Karena, posisi Jaksa Agung sekarang illegal maka Hendarman Soepanji telah melakukan pemanggilan dan penyidikan atas cara illegal pula.

Sikap Yusril kemudian dibenarkan oleh Ketua MK Mahfud MD. Hendarman Soepandji adalah Jaksa Agung karier sehingga ia telah pensiun berdasarkan usia. Tetapi, bila dipandang dari sudut Kabinet, Hendarman Soepanji yang telah berada dalam Pemerintahan Jilid I Presiden SBY, harusnya ditetapkan dengan SK dan dilantik dengan seluruh Anggota Kabinet Presiden SBY Jilid II lainnya.

Substansi Mengurangi dan/atau Menihilkan Forma

Apa yang disampaikan Yusril dan kemudian didukung Ketua MK tidak perlu membuat panik Kejaksaan Agung. Pertama, posisi Yusril sebagai yang terpanggil atau terperiksa memberikan posisinya sebagai orang yang punya "conflict of interest" sehingga pandangannya boleh diterima tapi boleh tidak diperdulikan sama sekali. Intinya, kalau benar sustansi keberatan Yusril, mengapa itu tidak dapat dilakukan sebelum ia menjadi seorang terperiksa.

Kedua, apa yang disampaikan YIM dan didukung Mahfud sebenarnya kembali pada filosofi hukum, bahwa apabila substansi (substance) terkendala formalitas (form), maka formalitas boleh dilanggar hingga bahkan ditiadakan. Meskipun idealnya Substansi harus tercermin dari suatu formalitas, karena itu formalitas harus diperhatikan demi suatu kepastian hukum. Namun dalam keadaan seperti status YIM dan bentuk perlawanan hukumnya terhadap Lembaga Penyidik Negara Kejaksaan, karena kepastian hukum sendiri terganggu, artinya penyerangan langsung dan frontal terhadap keabsahan Lembaga Negara, keberatan YIM boleh disepelehkan karena posisinya. Karena, kewenangan ada di tangan Presiden yang dibenarkan oleh UU Kejaksaan.

Substansi Kewenangan Presiden terhadap posisi dan kewenangan Jaksa Agung yang tetap adalah subtansi, bahwa  Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Presiden kemudian dapat menggunakan hak prerogatifnya untuk menyikapi secara proporsional. Misalnya, tetap mengakui posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan bahwa ada penyelesaian formalitas untuk mempertahankan jabatannya. Tetapi, semua yang dilakukan Kejaksaan dan Jaksa Agung terhadap warga negara yang diminta pertanggung-jawaban hukumnya sah adanya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun