Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Diskualifikasi Kandidat Pilkada Banyuasin Berlanjut di Kab Malra?

12 Juni 2013   20:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:07 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13710427801470129355

[caption id="attachment_259655" align="alignleft" width="300" caption="Ilustrasi Kotak Suara (sumber: Kompas.com)"][/caption]

Belum seminggu setelah kejadian diskualifikasi salah satu pasangan Pilkada di Banyuasin, peristiwa dapat terulang di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada pilkada yang direncanakan bersamaan dengan Kota Tual dan Pilkada Provinsi Maluku, Selasa (11/6) kemarin.

Seperti diberitakan sejumlah media, bahwa diduga telah terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada di Maluku Tenggara (Kompas.com, 11/6). Informasi yang dihimpun Kompas.com dari Malra menyebutkan, surat suara yang terdapat dalam puluhan kotak suara tersebut telah dicoblos untuk memenangkan satu pasangan calon tertentu. Pencoblosan itu dilakukan sehari sebelum hari H dan terjadi di Kecamatan Kei Kecil Bagian Timur dan Kei Kecil Bagian Barat.

Kasus Pilkada Malra Mirip Banyuasin?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara dapat melakukan tindakan hukum seperti dilakukan KPUD Banyuasin ketika mengeluarkan keputusan dengan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon bupati-wakil dan bupati nomor urut 1 Yan Anton-SA Supriono. Hal ini terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pilkada Kab. Maluku Tenggara, selanjutnya Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara yang sedianya dilakukan pada Selasa (11/6) kemarin harus tertunda.

Adanya dugaan pelanggaran dan tindakan curang yang diduga terjadi secara terrencana dan menyebabkan Pemilu Maluku Tenggara tertunda, mendorong lima pasangan kandidat melakukan tekanan lebih serius, agar KPUD Maluku Tenggara segera bersikap dengan mengeluarkan Surat Keputusan seperti terjadi di Banyuasin.

Pendiskualifikasian salah satu pasangan Kandidat didasarkan pada UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan, dan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/- 2004. Surat KPU Banyuasin tersebut didasarkan atas surat penyampaian aspirasi lima pasangan calon yang disampaikan Panwaslu Banyuasin dengan nomor surat 53/Panwaslu/BA/VI-2013 tanggal 7 Juni. Dalam surat Panwaslu tersebut, disebutkan tiga poin, berdasarkan laporan lima pasangan calon serta keterangan saksi-saksi, lima kandidat dan Panwaslu Banyuasin meminta proses pendiskualifikasian pasangan cabup dan wabup nomor urut 1 yang diduga melakukan pelanggaran.

Pada poin lainnya, meminta KPU Banyuasin melakukan proses pendiskualifikasian pasangan nomor urut 1 tersebut sebagai peserta Pilkada Banyuasin dan KPUD tetap melakukan tahapan Pilkada dengan keseluruhan proses tahapan Pilkada Banyuasin 2013-2018. Setelah SK KPU Banyuasin itu ditandatangani lima komisioner, kelima kandidat lain melanjutkan tahapan Pemilukada. Dasar Hukum Diskualifikasi Dalam UU KPU No 16/2010, memang telah diatur mengenai diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan kecurangan, terutama politik uang. Hal itu seperti diatur dalam Pasal 50 ayat 1 yang berbunyi “Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran menjanjikan dan/- atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi sebagai pembatalan pasangan calon”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan, “Pembatalan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil rapat pleno KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/ kota”. Sementara, ayat ketiga menyebutkan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku bagi pasangan calon terpilih”. Dalam peraturan KPU memang diatur mekanisme diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan kecurangan. Akan tetapi, yang perlu diingat, keputusan (diskualifikasi) itu tidak berlaku serta merta, tapi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi, keputusan pleno KPU Banyuasin yang mengeluarkan surat diskualifikasi tersebut masih perlu dikaji, apakah karena dasar tekanan massa yang begitu besar atau memang memiliki dasar hukum yang jelas.

Jadi, masyarakat menanti hasil investigasi yang sedang dilakukan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara, dan berharap kejadiannya sungguh tidak disengaja.  Sayang sekali, jika dugaan kecurangan terbukti sebagai suatu kesengajaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun