Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Testimoni di KPK: Berhentikan Kapolri Timur Pradopo

5 Oktober 2012   19:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:12 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_209987" align="alignleft" width="260" caption="Indonesian.Irib.ir"][/caption]

Setelah konferensi Pers KPK yang mengklarifikasi upaya penangkapan Penyidik KPK Novel, anggota Polri yang diperbantukan, pada Sabtu (6/10) dinihari, sejumlah elemen masyarakat menyampaikan empat butir testimoninya, terutama merekomendasikan kepada Presiden SBY agar melakukan pemberhentian Kapolri Timur Pradopo.

Konferensi pers yang disampaikan Wakil KPK Bambang Widjoyanto didampingin Ketua KPK Abraham Samad, hadir pelbagai elemen masyarakat.  Tampak hadir adalah Effendi Gazali, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Usman Hamid, aktivis dan wartawan senior Tempo Bambang Harimurti, dan beberapa tokoh lainnya. Dari unsur pemerintah hadir Wamenkumham Denny Indrayana, Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, anggota DPD dan sejumlah pejabat.

Saldi Isra membacakan testimoni sejumlah tokoh dan elemen masyarakat yang hadir di gedung KPK, pukul 01.00-02.00, dibacakan empat poin:

Pertama, merekomendasikan pemberhentian Kapolri Timur Pradopo, karena tidak dapat mengendalikan bawahannya.

Kedua, merekomendasikan Presiden untuk mengambil-alih seluruh tanggung-jawab kepolisian dalam rangka menghindari pelemahan dan kriminalisasi KPK.

Ketiga, menghindari perselishan KPK-POLRI jilid ke-2.

Keempat, seluruh masyarakat menyatakan dukungan penuh KPK untuk terus melakukan tugasnya memberantas tindakan korupsi.

Mengenai masih adanya upaya kriminalisasi terhadap Penyidik KPK Novel ataupun unsur KPK lainnya, KPK menyadari akan pelemahan KPK oleh institutsi Polri dengan upaya kriminalisasi terhadap pribadi Novel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun