Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kuasa Hukum Antasari (Jangan) Tertipu Argumen Yusril

2 Juli 2010   11:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:08 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuasa Hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang tampaknya hendak ikut argumen Yusril Ihza Mahendra (YIM). Yusril seperti diberitakan antara lain berargumen, bahwa karena posisi dan wewenang Jaksa Agung ada cacat (formal) atau tidak sah, maka semua produk hukum ataupun perintah di bawah Jaksa Agung Hendarman ikut cacat. Argumen Yusril itu kemudian mengatakan bahwa pemanggilan dan penyidikan terhadap Yusril illegal.

Argumen ad hominem terhadap pendapat Yusril adalah ia dalam posisi "conflict of interest" saat melakukan perlawanan hukum, maka dapat dibaca sebaliknya bahwa YIM sedang melakukan upaya mekanisme defensif menutup-nutupi upaya pengungkapan pidana yang diduga terjadi dalam Kasus Sisminbakum. Kalaupun posisi Hendarman Supandji tidak legal, tidak menjadi dasar bahwa semua yang diputusnya illegal.

Kekhawatiran menggunakan Argumen ala Yusril untuk Kasus Antasari dikhawatirkan malah merugikan Antasari Azhar. "Sebaiknya Juniver Girsang menghindari jauh-jauh argumen YIM itu. Antasari dirugikan kalau argumen itu digunakan!", demikian sesama praktisi hukum di Jakarta menanggapi sikap Juniver, sebagaimana diberitakan Kompas.com (2/7/2010).

"Kalaupun misalnya, bahkan Hendarman digantikan, segala keputusan yang telah inkrah tidak mungkin diubah. Karena itu, Antasari masih dapat dibela atas cara lain. Jangan ikut 'demam' YIL itu," kata praktisi hukum itu menutup.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun