Perhimpunan advokat dan konsultan hukum BAM di Tomang, Jakarta, mengutuk keras tindakan tidak berperi-kemanusiaan satuan aparat Kodim-Korem, Bulungan, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, yang telah bertindak arogan dan sewenang-wenang atas warga yang bernaung di seputar Gunung Seriang,pada hari Kamis, 26 Juli 2022.
Tindakan Aparat militer setempat, dengan mengerahkan alat berat untuk menghancurkan properti warga telah bertentangan hokum dan selanjutnya melanggar nilai-nilai fundamental-dasariah dan nilai-nilai luhur kemanusiaan universal yang dijamin oleh Konstitusi Negara Republk Indonesia, demikian bunyi pres release lengkap.
Kami masih mengupayakan mediasi ke pelbagai pihak, terkait klaim kepemeilikan lahan adat yang dianggap tumpang-tindih di Gunung Seriang, Bulungan itu. “Yang bilang tumpang tindih itu kan pihak sana, termasuk aparat sipil Pemda Bulungan. Tidak ada tumpang tindih. Mereka belum lahir, orang tua kami sudah membuka perkeb
unan dan menetap di sini”, ujar anggota keluarga Singal berdarah Minahasa-Dayak itu.
Menurut sumber Kantor BAM, mantan PangDam KalTim Jendral Adang Ruchiatna (PangDam KalTim, 1994) telah mencoret Lahan Gunung Suriang sebagai aset TNI-AD, setelah mengetahui status Lahan dimaksud sebagai pinjam-pakai dari Keluarga Alm WS Singal.
Kantor BAM yang terdiri dari advokat senior Petrus Selestinus,SH, Kanon Momsen Wongkar,SH,MH, Tuti Ratu Elawati,SH,MH dan Drs Berthy B. Rahawarin, SH, menilai tindakan Danrem Korem 092/Maharajalila Brigjen TNI Suratno, S.I.P dan Dandim Kolonel Akatoto SH, sebagai sekedar kejar target citra diri di hadapan pemimpin, padahal tindakan arogansi mereka justeru bertentangan dengan semangat Bapak Presiden Republik Indonesia Hj. Ir. Joko Widodo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dalam membangun citra militerIndonesia yang humanis dan dikagumi masyarakat, karena bersifat mengayomi rakyat.
“Kami percaya, Pemimpin TNI masih menjadikan hukum sebagai panglima. Apalagi Dandim Akatoto, selain putera Dayak, kan bergelar sarjana hokum.” Maka, advokat BAM meminta Panglima TNI Jenderal Andika dan Kasad Jenderal Dudung menegur dan memerintahkan Danrem Rifky dan Dandim Akatoto untuk memulihkan aset warga Gunung Seriang, Bulungan”, demikian Kantor Hukum BAM. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H