Paniai Madi, Papua Tengah - Ketegangan politik di Kabupaten Paniai semakin memanas. Empat pasangan calon (paslon) dari Nomor Urut, 2, 3, 4 dan 5 Kabupaten Paniai dan massa pendukungnya menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Pleno yang direncanakan pada tanggal 4 Desember 2024.
Â
Mereka menyatakan bahwa penolakan ini disebabkan oleh adanya satu bakal calon dan penyelenggara wilayah 3 yang diduga tidak melakukan pemilihan secara aturan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Â
"Kami menolak keras pelaksanaan Pleno pada tanggal 4 Desember 2024. Ini merupakan pelanggaran terhadap aturan dan hukum yang berlaku. Kami menuntut agar proses pemilihan diulang dan dilakukan secara transparan dan adil," ujar salah seorang perwakilan paslon.
Â
Mereka mengungkapkan bahwa adanya pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut merupakan ancaman terhadap integritas dan legitimasi pemilihan di Kabupaten Paniai. Mereka menuntut agar KPU Kabupaten Paniai segera mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini dan menjamin kelancaran proses pemilihan secara demokratis.
Â
"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik dan kerusuhan. Kami menyerukan agar KPU Kabupaten Paniai menghormati hak dan keinginan masyarakat dalam proses pemilihan," ujar mereka.
Â