Mohon tunggu...
Bertha Angelina Sitorus
Bertha Angelina Sitorus Mohon Tunggu... Guru - Guru SMP

Hobi menambah wawasan baru dengan membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Profesional yang Berintegritas, Inovatif dan Berwawasan Luas

15 Oktober 2022   14:21 Diperbarui: 15 Oktober 2022   22:02 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era abad ke 21 sekarang, profesi guru banyak dibutuhkan di berbagai sekolah dari segala tingkat pendidikan. Namun, meskipun banyak dibutuhkan, guru juga harus disesuaikan dengan kompetensinya dalam mengajar. Dalam proses belajar mengajar, guru ialah orang yang memberikan sebuah pelajaran. Dalam kamus bahasa Indonesia (KBI), guru tersebut diartikan "orang yang kerjanya ialah sebagai pengajar". (Purwanarminta, 1984: 335) Guru ialah salah satu komponen manusiawi dalam sebuah proses belajar mengajar, yang ikut mengambil bagian dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial pada bidang pembangunan".

(Sardiman, 2001:123) Guru ialah semua orang yang berwenang serta juga bertanggung jawab terhadap suatu pendidikan murid-murid, baik itu secara individual maupun juga secara klasikal, baik di sekolah ataupun di luar sekolah". Sejalan dengan hal ini maka menjadi seorang guru memiliki tanggung jawab moril sebagai contoh teladan bagi murid dan masyarakat secara luas di dalam kehidupan sehari-hari.

Pengalaman saya menjadi seorang guru sangatlah beragam. Berawal saya mengajar di sekolah swasta yang menggunakan kurikulum Cambridge dalam proses belajar dan mengajarnya. Pertama kali saya dipercayakan menjadi guru taman kanak-kanak di suatu sekolah swasta. 

Pada jenjang PAUD ini saya mulai belajar menjadi guru yang sabar dan ceria dalam menghadapi karakter anak- anak. Sebagai guru yang mengajar anak-anak tentulah diperlukan skill dalam memahami karakter anak yang masih perlu dibimbing secara intens. 

Dimana anak-anak lebih dominan dalam bermain dan belajar sikap yang baik seperti memberi salam pada guru, belajar mandiri dalam hal kebiasaan sehari hari, mulai dari cara makan sendiri, dan lain sebagainya. Bahasa yang digunakan saat proses pembelajaran harus dibiasakan menggunakan Bahasa Inggris sesuai dengan tingkat kemampuan anak-anak dalam berbicara Bahasa Inggris.

Selain mengajar anak-anak, lalu saya mendapat kesempatan lagi untuk mengajar di SD swasta yang juga memakai kurikulum luar negeri yaitu Singapore. Pada tingkat SD, sepengalaman saya mengajar peserta didik disini juga harus menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam proses pembelajaran. Di tingkat ini, saya mulai mengajarkan materi pelajaran yang berbasis kurikulum Singapore.

Selanjutnya hingga sekarang, saya aktif mengajar di salah satu sekolah menengah pertama negeri. Dimulai pada tahun 2017, saya bertugas dimulai dengan mengajar menggunakan kurikulum 2013 (K13). Tentu saja pengalaman mengajar di sekolah swasta maupun negeri terdapat perbedaan. Di dalam kurikulum 2013 ini, banyak aspek-aspek penilaian dalam belajar. Dimulai dengan isi RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang berdasarkan silabus dari kemendikbud. Pada tingkat SMP, silabus sudah ada aturan yang ditetapkan. Semua materi sudah disusun dengan terperinci oleh pemerintah. Sehingga guru harus mencapai standar yang ditentukan oleh pemerintah. Semua materi dalam proses pembelajaran memiliki tingkat ketercapaian yang harus diajarkan guru kepada peserta didik.

Pada masa abad 21 sekarang, kurikulum 2013 mulai sedikit ada pergeseran. Hal ini dikarenakan semenjak terjadinya pandemi di tahun 2019. Membuat proses belajar dan mengajar di Indonesia menjadi berubah. Saat pandemi berlangsung, peserta didik mulai membiasakan dirinya untuk menyesuaikan diri belajar via daring (online). Cara belajar seperti ini berdampak pada melemahnya kemampuan peserta didik dala memahami materi pelajaran.

Guru profesional juga harus mempunyai (4) empat kompetensi guru yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 pada Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Empat kompetensi dasar tersebut adalah

  1. kompetensi pedagogik,
  2. kepribadian,
  3. profesional dan
  4. sosial.

Selain terampil dalam melakukan pengajaran, guru profesional juga harus memiliki/mempunyai kemampuan ilmu pengetahuan yang luas, bijak, dan juga mampu untuk bersosialisasi dengan baik.

Pada tahun ini, tepatnya pada bulan Agustus 2022. Saya mendapatkan kesempatan berharga untuk mengikuti program pemerintah dalam hal meningkatkan kompetensi guru menjadi guru yang profesional melalui PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan Kategori 2 Tahun 2022. Melalui PPG, saya mendapatkan banyak sekali pengetahuan yang beragam dalam hal membuat RPP yang berdasarkan permasalahan peserta didik yang ada di sekolah, cara mengajar yang baik dan benar, mendapatkan berbagai macam ilmu dari para dosen dan guru pamong dan lain sebagainya. Dengan mengikuti PPG ini saya berharap dapat meningkatkan kemampuan saya untuk menjadi guru yang mempunyai integritas dan profesional seperti yang telah diprogramkan di dalam PPG tahun 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun