Anda ingin menjadi Kepala Sekolah? Boleh itu adalah hak anda semua, namun saat ini ada beberapa persyaratan baru untuk dapat menjadi kepala sekolah, hal ini terkait dengan Program Pendidikan Guru Penggerak yang saat ini tengah menjadi program unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI. Bahkan pada angkatan 7 dibuka peluang secara besar-besaran bagi guru di seluruh Indonesia untuk menjadi Guru Penggerak "Agen Khusus Perubahan Pendidikan di Indonesia".
Kepala Sekolah menurut
Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru agar bisa ditugaskan  sebagai Kepala Sekolah mulai Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak (syarat baru)
- Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda TK. I/ III b (syarat baru)
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi Guru PPPK (syarat baru karena sudah ada pegawai PPPK)
- Memiliki hasil kinerja Guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjalani tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Melalui  kebijakan ini diharapkan kepala sekolah dapat menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik serta proaktif dalam mengembangkan pendidik lain untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid, dan menjadi teladan serta agen transformasi ekosistem pendidikan di sekolah dalam rangka mewujudkan profil pelajar Pancasila sehingga Pendidikan di Indonesia dapat lebih maju dan berkembang dengan baik jika dipimpin oleh seorang Guru Penggerak Profesi yang telah menempuh Pendidikan selama kurang lebih 9 bulan tersebut.
Semoga para Calon Guru Penggerak yang saat ini tengah menempuh Perjalanan Pendidikan dapat benar-benar menyerap ilmu dan pengetahuan dalam proses pendidikannya. Sehingga bisa melakukan aksi nyata untuk perubahan pendidikan yang diharapkan. Bagi yang sudah lulus dan menjadi Guru Penggerak selamat anda telah menjadi Agen Perubahan Pendidikan dan bersiap-siap untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang diharapkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI