Apa yang terbersit dari kata Jaksa bagi anda? Sepertinya identik dengan beragam tuntutan dalam sebuah kasus dan kesan angker membayangi dengan balutan baju Coklat tuanya.
Â
Tapi hal tersebut tidak kita lihat pada sosok Jaksa satu ini, Dialah Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, S.H. Penampilannya yang ramah dan teduh dengan setiap orang dan kesehariannya menjadikan nya sosok yang sangat Humanis.
Rupanya tidak hanya sekedar penampilan semata, namun Jaksa satu ini ternyata sangat peduli dengan Perempuan dan anak-anak. Hal ini bukan sekedar isapan jempol belaka namun sudah terbukti  beberapa kali Jaksa Ade memberikan perhatian serta pertolongan biaya persalinan  kepada perempuan Narapidana maupun terhadap anak yang terjerat kasus pidana dengan kasihnya.
Seperti yang disampaikan oleh Jaksa Ade bahwa beberapa Narapidana Perempuan telah dibantu biaya persalinan oleh nya. Tentunya tidak setiap orang mempunyai perhatian dan kasih seperti ini, namun itulah yang dilakukan oleh Jaksa Ade  dalam perjalanan karirnya.
Perhatian dan kepedulian nya terhadap perempuan dalam hal ini Narapidana yang mendekam di jeruji besi sangatlah besar. Hatinya yang lembut benar-benar terketuk tatkala berhadapan dengan perempuan narapidana yang hamil dan harus menjalani kehidupan di dalam jeruji. Ketidak adaan biaya persalinan tentunya menjadi persoalan tersendiri dimana persalinan tidak bisa ditunda jika sudah waktunya, sedangkan terkadang suami atau keluarga para narapidana perempuan tersebut seolah lepas tangan dan tidak peduli.
"Sedih dan tidak tega, ketika saya melihat di lapangan kejadian dimana perempuan narapidana hamil dan akan melakukan persalinan namun tidak ada yang peduli" Â tutur Jaksa Ade.Â
Meminjam istilah yang lagi Trendy saat ini di Kamus Jaksel, Para Narapidana Perempuan ada yang  telah di "Ghosting" bahkan oleh suaminya sendiri, awal mulanya rajin berkunjung di Lapas namun setelah menjelang persalinan justru menghilang. Pedih dan menyayat hati penulis pun sempat berlinang air mata saat mendengar cerita dari Jaksa Ade.
Perhatian Jaksa Ade tidak hanya itu, baru-baru ini Kejaksaan Negeri Pringsewu menunjukkan perhatiannya terhadap anak-anak dengan pelaksanaan restoratif justice terhadap perkara pidana yang disangka melakukan tindak pidana Penadahan yang melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun, dengan terdakwa berinisial R.A.S yang berumur 18 tahun dan berstatus pelajar SMK,Â
terdakwa diduga melakukan penadahan atas satu unit handphone Oppo A9, yang dipergunakan oleh terdakwa sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/daring.
Penyelesaian berdasarkan keadilan restorative dalam perkara tersebut, terlebih dahulu dilakukan dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.Â
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan, sehingga masyarakat dapat secara langsung merasakan Kemanfaatan dari Penegakkan Hukum.