HENTIKAN SIFAT SERAKAH DAN DURHAKA MALIN KUNDANG KARTINI MULJADI PADA PS CANDRA NAYA DAN BATALKAN PENJUALAN TANAH RS SUMBER WARAS.
Tundingan Penggelapan yang dipaksakan.
Dengan ditemani anggota DPR Azis Samsudin pada 10 April 2014, Pelapor Kartini Muljadi (KM)/Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), melaporkan I Wayan Suparmin (IWS)/Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) ke Kabareskrim dengan tuduhan penggelapan pasal 372 KUHP atas akta tanah SHM 124/Tomang (lahan RS Sumber Waras). KM/YKSW merasa Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 124/Tomang adalah miliknya berdasarkan akta Hibah no.5 tahun 1970 .
Sementara IWS/PSCN merasa tindakan menyimpan akta tanah SHM no.124/Tomang bukanlah tindakan penggelapan melainkan suatu kewajiban dgn alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa akta tanah SHM no. 124/Tomang tertera nama pemiliknya adalah Sin Ming Hui, nama lama dari PSCN.
2. Bahwa hibah no.5 tahun 1970 dinilai CACAT HUKUM karena TIDAK dibuat melalui PERSETUJUAN RAPAT UMUM ANGGOTA dan pada kata penerima Hibah ‘SUMBER WARAS’ diketik diatas coretan TIP EX tanpa paraf Notaris dan para pihak.
3. Bahwa menyadari hibah yang cacat hukum tersebut, oleh Sdr. Padmo Soemasto dibuatlah hibah ulangan no.2/1996 yang dilengkapi dengan PERSETUJUAN pengurus PSCN. (dengan OBYEK, PEMBERI, PENERIMA HIBAH DAN KETUA YG MEWAKILINYA SAMA YAITU Sdr. PADMO SOEMASTO). Hibah ulangan ini tentunya dimaksudkan untuk menggantikan/membatalkan hibah lama no.5 tahun 1970, atau dengan kata lain Ketua PSCN dan ketua YKSW serta wakil/pengurus lainnya pada 17 Februari 1996 telah bersama-sama mengakui hibah lama no.5 tahun 1970 tidak berlaku atau dianggap tidak pernah ada sejak terbitnya akta hibah no. 2 tahun 1996.
4. Bahwa dikemudian hari pada tanggal 2 Oktober 1998, melalui akta PEMBATALAN HIBAH no.223 tahun 1998 kedua pihak baik PSCN dan YKSW, sepakat untuk membatalkan akta hibah no.2 tahun 1996 dengan alasan penerima hibah belum mendaftarkan hibahnya ke BPN dan penerima hibah belum membalik nama tanah yang dihibahkan, sehingga sejak tanggal tersebut kedua pihak menganggap hibah no. 2 tahun 1996 tidak pernah terjadi dan tanah serta bangunannya kembali menjadi milik PSCN. Akta pembatalan hibah ini juga dibuat dan ditanda tangani ketua PSCN dan Ketua YKSW yang dijabat orang yang sama yaitu Sdr. Padmo Soemasto.
5. Bahwa dalam akta Penyerahan Surat tertanggal 17 Januari 2000, yang berisi risalah RUA PSCN tgl. 22 September 1999 yang dipimpin Sdr. Padmo Soemasto, dalam laporan pertanggung jawaban pengurus pada angka IV.2 huruf g, disampaikan yang garis besarnya bahwa mengingat hibah tak melalui RUA dan hibah ulangan no.2 tahun 1996 tidak mendapat pengesyahan perubahan Anggaran Dasar PSCN dari Instansi terkait, maka tidak dapat diadakan pelaksanaan hibah sehingga lahan dalam SHM no. 124/Tomang TETAP MILIK PSCN dan pengurus dibebaskan dari sangkaan PENGGELAPAN. Dalam RUA itu juga secara tegas Rapat memutuskan PEMBATALAN HIBAH tanah PSCN ke YKSW. Jadi alangkah anehnya bila tindakan Ketua baru PSCN yaitu Sdr. IWS yang menyimpan Akta Tanahnya sendiri, dituduhkan telah melakukan penggelapan oleh Kartini Muljadi pengganti Padmo Soemasto di YKSW.
6. Bahwa sengketa kepemilikan sejogyanya adalah urusan dalam ranah hukum Perdata, dan perkara Perdata dalam kasus lahan SHM no.124/Tomang ini sedang berlangsung dan belum inkracht. Sesuai dengan Sema No.1 tahun 1956 dan Sema No.4 tahun 1980, yang intinya mengatakan sebelum adanya putusan Perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka perkara Pidananya tidak dapat dilangsungkan. Mengapa Jaksa dan Hakim masih tetap meneruskan pemeriksaan kasus ini dan terlebih tanpa mau mempertimbangkan permohonan pihak IWS agar dirinya dilepas dari tahanan badannya?.
Dari hal-hal tersebut diatas nampak sekali Kartini Muljadi telah melakukan kriminalisasi ketua PSCN I Wayan Suparmin dalam upaya merebut tanah milik PSCN di Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol Jakarta.