Pembiayaan berarti penyediaan uang atau tagihan yang disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasilÂ
Sementara Pembiayaan multijasa adalah pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk memperoleh manfaat atas jasa. Implementasinya bisa diartikan dalam bentuk biaya pendidikan, biaya rumah sakit, dan lain-lain. Berbicara mengenai hukum diperbolehkan atau tidak, pembiayaan multijasa tersebut hukumnya boleh/diperbolehkan (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah. Hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 mengenai pembiayaan multijasa. Keuntungan yang diperoleh pembiayaan Multijasa tersebut berbentuk imbalan jasa (ujrah) atau fee. Besarnya fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
Akad ijarah berarti pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas bsarang tersebut. Namun, Konteks Multijasa yang berbentuk Ijarah agak kurang tepat karena apabila dalam melakukan sewa-menyewa dalam ijarah, objek akad haruslah jelas dan milik pribadi sendiri. Jika jasa yang ingin dibiayai adalah jasa dalam bidang pendidikan, menunjukkan bahwa pendidikan menjadi objek akad. Objek dalam pendidikan itu sendiripun beragam, mulai dari fasilitas gedung, pengajar, dan sebagainya sehingga Objek pendidikan tersebut berbentuk abstrak atau kejelasannya mungkin diketahui tapi hanya sebatas luarnya.
     Berikut terdapat contoh kasus dari akad ijarah dalam pembiayaan multijasa :
Wisnu sedang menempuh pendidikan s1 di Universitas B dan juga telah masuk sampai semester 6. Pada saat pembayaran UKT untuk semester 7, Wisnu mengajukan pembiayaan multijasa untuk biaya pendidikannya semester 7 kepada Bank Syariah.
Lalu skema nya yaitu sebagai berikut :
- Wisnu (nasabah) Mengajukan permohonan pembayaran uang kuliah pada bank syariah
- Adanya Waad antara nasabah(wisnu) dengan bank syariah dalam bentuk perjanjian.
- Bank Syariah melakukan pembayaran biaya kuliah nasabah kepada Universitas B
- Nasabah melaksanakan akad ijarah multijasa dengan bank syariah
- Nasabah melakukan pembayaran ujrah dengan cara mengangsur atas akad multijasa untuk biaya pendidikan yang telah dibayarkan oleh bank syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H