Brigadir J. Terutama saat persidangan terdakwa Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10) lalu.
Ada pernyatan baru yang mengejutkan pada lanjutan persidangan kasus pembunuhanAdalah, pernyataan Kamarudin Simanjuntak, yang juga pengacara keluarga Brigadir J, yang membuat geger itu. Ia menyebut bahwa Putri Candrawathi turut menembak korban, yaitu Brigadir J.
Katanya, berdasarkan informasi awal yang menembak Brigadir J adalah Bharada E dan Ferdy Sambo. Namun, Ia  mengaku mendapat informasi tambahan bahwa Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo juga turut menembak.
"Putri Candrawathi ikut?" tanya hakim.
"Iya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,"Â kata Kamarudin, sebagaimana dikutip dari Kompas (25/10).
Kemudian, Majelis Hakim mengklarifikasi lebih dalam keterangan Kamarudin ini. Namun, kuasa hukum Brigadir J tersebut terus berkelit dan tak mau menjawabnya dengan terang benderang. Beberapa pertanyaan pun tak terjawab.
Hingga hakim akhirnya menilai pernyataan Kamarudin itu dianggap tak jelas dan tak ikut dipertimbangkan.
Di sidang ini, kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Pernyataan Tak Konsisten
Bukan sekali ini saja Kamarudin membuat pernyataan yang kontroversial. Dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dirinya memang vokal, namun beberapa omongannya justru saling bertolak belakang.
Pertama, kala kasus ini belum terungkap seperti sekarang, Kamarudin berani bicara lantang. Ia menyebut, tubuh Brigadir J mengalami penganiayaan. Katanya, sebagian tubuh korban hancur karena sayatan dan luka lainnya.