Mohon tunggu...
Nature

Menuju Pengelolaan Berkelanjutan; antara Konservasi dan Utilisasi

14 Maret 2013   04:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:49 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Bernard T.F Pangaribuan, S.Hut

Ringkasan

Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) berada di 2 (dua) propinsi yaitu Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Propinsi Sumatera Utara. Ekosistem kawasan TNGL memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan rumah bagi jenis-jenis satwaliar yang jumlah populasinya terancam. Permasalahan yang kini dihadapi adalah ancaman kebakaran hutan dan lahan, pencurian kayu dan hasil hutan lainnya, perambahan hingga konflik tata batas. Permasalahan di atas pada dasarnya adalah “akibat” yang dilahirkan oleh efek kebijakan terdahulu. Ada kesan bahwa perumusan kebijakan hanya ditujukan untuk mengatasi “akibat” bukan “sebab”.

Akar permasalahan sebenarnya adalah meningkatnya kebutuhan akan ruang publik dan kesempatan ekonomi bagi parapihak. Perumusan kebijakan seyogyanya diarahkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan-kegiatan yang berbasis masyarakat, bukan kebijakan yang hanya ditujukan untuk mengatasi ancaman-ancaman di atas.

Konflik antara kepentingan perlindungan dan pengamanan hutan (konservasi) dan pemanfaatan (utilisasi) dapat diminimalisir dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan secara aktif dalam penyusunan program dan kegiatan yang berbasis masyarakat.

Program dan kegiatan dimaksud antara lain: pengembangan program kunjungan sekolah (school visit) secara nasional maupun ternasional, kerjasama antar kementerian dalam kolaborasi atraksi budaya, dan mendorong BUMN, BUMD, swasta untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility-nya (CSR) kepada masyarakat sekitar kawasan.

Pelibatan masyarakat dalam kegiatan perekonomian di sekitar kawasan diharapkan akan memotivasi danmeningkatkan kesadaran mereka untuk ikut, langsung atau tidak langsung, berpartisipasi aktif dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

I.Pengantar

Kawasan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 1.094.692 ha yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi adalah kawasan yang merepresentasikan hutan hujan tropis dari ekosistem hutan pantai hingga hutan dataran tinggi/pegunungan merupakan sumberdaya alam tidak terbarukan (intangible resources). Kawasan TNGL saat ini menghadapi berbagai macam dan bentuk gangguan hutan baik yang berasal dari dalam terutama dari sekitar/ luar kawasan hingga yang bersifat global diantaranya kebakaran hutan dan lahan, perambahan, perburuan liar (poaching) dan pencurian kayu dan hasil hutan lainnya. Alam memang memiliki kemampuan untuk berevolusi memulihkan diri namun kondisi pemulihan ini tidak akan benar-benar bisa mencapai kondisi seperti semula melalui suksesi yang berjalan sangat lambat. Ancaman pemanasan global dan perubahan iklim menambah kenyataan bahwa dibutuhkan campur tangan manusia dalam pengelolaan dan upaya perlindungan dan pengawetan kawasan konservasi. Tidak kalah seriusnya adalah tingginya intensitas konflik antara pemangku kawasan dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Eksistensi TNGL sangat tergantung pada kebijakan pemerintah dalam mengelola semua kepentingan yang tidak boleh hanya terfokus pada aspek konservasinya tapi juga aspek pemanfaatannya bagi masyarakat di sekitar kawasan.

Diharapkan kawasan ekosistem Leuser dapat menjadi sumber plasma nutfah/ bank genetik sekaligus menjadi laboratorium alam bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.

II.Antara Konservasi dan Utilisasi

Perlindungan dan pemanfaatan bukan dua hal yang saling bertentangan. Pemanfaatan yang berkelanjutan tidak akan terjadi apabila upaya perlindungan dan pengawetan tidak berjalan. Upaya konservasipun tidak akan bermanfaat bila tidak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tugas kita adalah bagaimana mensinergikan antara aspek perlindungan dan pengawetan (konservasi) dan aspek pemanfaatan (utilisasi) dalam suatu sistem pengelolaan yang integratif.

Prinsip dan model pengelolaan kawasan konservasi seyogyanya mengadopsi aspek sosio budaya setempat guna meminimalisir benturan-benturan dengan prinsip dan pola-pola pengelolaan yang terstruktur. Kita tidak bisa langsung mengadopsi model pengelolaan yang berasal dari kawasan lain yang sudah mapan karena setiap daerah memiliki kekhasan adat dan kebiasaan lokal yang spesifik (local specific). Kearifan lokal semestinya mewarnai gaya dan perilaku pengelolaan setempat.Kebijakan dan peraturan pengelolaan yang birokratis dan struktural dan selalu mengedepankan penegakan hukum seringkali berbenturan dengan kepentingan dan adat dan budaya setempat.

Untuk itu perlu dikembangkan program-program yang berbasis masyarakat karena sebenarnya masyarakat yang berada di sekitar kawasan merupakan komunitas biotik dalam suatu ekosistem Leuser secara menyeluruh. Prinsip bahwa masyarakat adalah pelaku bukan objek pengelolaan harus menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan.

Prinsip-prinsip yang perlu dipegang dalam upaya keberhasilan pelibatan masyarakat dalam suatu kegiatan adalah (1) masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan hingga evaluasi program dan kegiatan tersebut, (2) masyarakat harus mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial dari program dan kegiatan tersebut, dan (3) masyarakat harus mendapatkan alternatif sumberdaya lain di sekitar atau luar kawasan bila mereka diharapkan tidak menggantungkan kehidupannya dari dalam kawasan. Bila ke-3 persyaratan ini dipenuhi diharapkan masyarakat akan berpartisipasi aktif dalam program dan kegiatan yang ada.

III.Permasalahan

Kebijakan yang diambil mewarnai pola pengelolaan kawasan. Seringkali perumusan kebijakan didasarkan pada “akibat” yang ditimbulkan oleh efek kebijakan sebelumnya, sehingga kebijakan yang diambil tidak benar-benar ditujukan untuk menyelesaikan “sebab”(akar permasalahan). Saat ini, tingginya tingkat gangguan hutan sangat mempengaruhi pola kebijakan yang diambil. Padahal ancaman gangguan hutan sebenarnya bukan disebabkan oleh perambahan, pencurian kayu, pencurian hasil hutan lainnya dan lain-lain, sehingga keliru bila perumusan kebijakan ditujukan hanya untuk mengatasi macam gangguan hutan tersebut.

Akar permasalahan sebenarnya adalah meningkatnya kebutuhan akan ruang publik dan kesempatan ekonomi bagi parapihak. Sehingga pengambilan kebijakan seyogyanya diarahkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan-kegiatan yang berbasis masyarakat.

Demikian juga dengan kenyataan bahwa tingkat kemiskinan masyarakat secara struktural/ ekonomi menjadikan mereka juga miskin secara politis. Masyarakat seperti ini memiliki posisi tawar (bargaining position) yang rendah di strata komunitasnya hingga menyebabkan mereka hanya menjadi kelompok marjinal/terpinggirkan. Ironisnya, posisi strata terendah seperti ini umumnya menempati porsi terbesar dalam struktur masyarakat yang berada di sekitar kawasan (konservasi). Di samping itu, pemangku kawasan maupun organisasi non pemerintah yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan kawasan cenderung menjalankan agendanya masing-masing, bukannya memberi solusi namun kerap justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

IV.Potensi Pengelolaan

Hukum Minimum Liebig

Sumber: http://upload.wikimedia.org

Analogi berikut menggambarkan bahwa bilah papan terpendek merupakan bagian yang menentukan seberapa banyak volume cairan yang dapat tertampung. Bilah papan terpendek ini merupakan faktor pembatas (limiting factor(s)) atau dengan kata lain hambatan utama (kelemahan) dalam pengelolaan ditentukan oleh faktor yang paling minimal. Bila kita asumsikan cairan dalam drum itu adalah potensi (pengelolaan), maka semakin pendek/minim sebuah bilah papan semakin banyak pula potensi (pengelolaan) yang hilang. Bila bilah-bilah papan penyusun drum tersebut adalah aspek-aspek: sumber daya manusia (SDM), dana, alat/bahan, metode/teknik, dan waktu maka penting dilakukan identifikasi dan evaluasi terhadap aspek mana yang menjadi faktor pembatas. Selanjutnya tugas pengelola adalah apa dan bagaimana upaya untuk memperpanjang bilah terpendek agar volume drum (potensi) dapat dioptimalkan.Masyarakat sekitar kawasan tidak boleh dipandang sebagai faktor hambatan atau ancaman tapi harus dipandang sebagai peluang dan merupakan bagian dari aspek SDM yang sangat berpotensi untuk mendukung kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan. Rasio jumlah personil perlindungan dan pengamanan dibanding dengan luas kawasan TNGL yang sangat kecil akan sangat terbantu bila pengelola , secara langsung maupun tidak langsung, dapat melibatkan anggota masyarakat dalam kegiatan tersebut. Pelibatan masyarakat dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan dapat dimasukkan dalam semua program dan kegiatan yang berbasis masyarakat.

V.Solusi dan Usulan Kegiatan

Di dalam mengajukan program dan kegiatan, hal yang perlu dicamkan adalah program dan kegiatan pengelolaan haruslah bersifat on going project yang tidak dibatasi oleh tahun takwim anggaran. Dengan ini diharapkan proses pencapaian tujuan dapat berjalan dengan baik tanpa tergesa-gesa oleh batas waktu. Oleh karena itu program dan kegiatan pengelolaan kawasan harus lebih mementingkan proses bukan hasil. Suatu kegiatan secara adminsitratif hasilnya bisa baik namun prosesnya kurang dapat dipertanggungjawabkan dan sebaliknya, proses yang dilaksanakan sesuai prosedur diharapkan hasilnya akan baik.

Disamping program dan kegiatan yang sudah ada, beberapa upaya yang dapat dilakukan unutk mengurangi dampak tekanan terhadap kawasan dan sekaligus memberi akses yang cukup dan proporsional bagi masyarakat sekitar kawasan hutan adalah dengan meningkatkan frekuensi program dan kegiatan, diantaranya:

1.Melakukan hubungan dengan sekolah-sekolah baik dari dalam maupun dari luar negeri untuk melakukan kunjungan sekolah (school visit). Kegiatan perkemahan dan pembelajaran di alam selama beberapa hari akan sangat menarik minat para pelajar.Untuk itu, pengelola TNGL dapat mengirimkan brosur dan paket kegiatan serta mengembangkan situsnya guna mempromosikan TNGL ke sekolah-sekolah di seluruh dunia.

2.Kementerian kehutanan dan kementerian pariwisata dapat bekerjasama dalam menggelar kolaborasi atraksi budaya masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara. Pagelaran ini dapat dijadikan kalender 2 atau 3 tahunan yang dilaksanakan di beberapa tempat dalam kawasan TNGL secara bergantian.

3.Melibatkan peran BUMN, BUMD, dan institusi pembiayaan lainnya untuk mendukung kegiatan perekonomian masyarakat melalui penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah penyangga dan zona pemanfatan serta disekitar kawasan TNGL. Kegiatan perekonomian di kawasan ini dapat berupa: budidaya jamur, budidaya lebah dan budidaya anggrek.

Semua strata sosial masyarakat di sekitar kawasan TNGL harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses kegiatan. Terutama bagi anggota masyarakat yang kecil/miskin yang notabene jumlahnya dominan karena biasanya kelompok dominan inilah yang lebih concern dan mau mendukung kegiatan pokok perlindungan dan pengamanan hutan.

VI.Penutup

Hasil, manfaat dan dampak yang ada saat ini cenderung merupakan resultante faktor-faktor input (masukan) perilaku pengelolaan dari masa lalu. Objektivitas dalam melakukan evaluasi akan merupakan bahan masukan yang sangat penting dalam menentukan arah dan bentuk pengelolaan di masa depan. Pelibatan masyarakat sekitar kawasan dalam program dan kegiatan secara proporsional diharapkan dapat mendukung kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan sekaligus mampu menyediakan alternatif bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakt setempat.

Bernard T.F Pangaribuan, S.Hut

Widyaiswara

Balai Diklat Kehutanan Pematang Siantar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun