Kata Omnibus Law akhir-akhir ini banyak disebut-sebut oleh pejabat pemerintah, mulai dari Menteri Keuangan Ibu Sri Muliani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, sampai Presiden Jokowi memunculkan istilah ini pada saat memberikan usulan untuk memangkas regulasi agar membangkitkan gairah investasi di Indonesia, yang hingga saat ini investasi tidak kunjung menunjukkan angka yang optimis untuk mencapai target yang diharapkan.
Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti "untuk semuanya" atau "banyak". Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.Â
Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition karya Bryan A Garner disebutkan: "omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having varius purposes", yang diartikan berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan.Â
Jadi, konsep Omnibus Law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja. Menyesuaikan dengan definisi tersebut jika dikontekskan dengan UU maka dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam dalam berbagai UU ke dalam satu UU payung.
Dalam hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.Â
Menurut Audrey O" Brien, omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.Â
Sementara bagi Barbara Sinclair, omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
Jadi, Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam "undang-undang payung hukum" (umbrella act).Â
Dan ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan maka konsekuensinya bakalan mencabut beberapa aturan tertentu di mana norma atau substansinya juga bukan tidak mungkin bakalan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun secara keseluruhan.
Ada beberapa kelebihan penerapan konsep Omnibus Law dalam menyelesaikan disharmoni regulasi, antara lain ialah:
- Mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertical maupun horizontal secara cepat, efektif dan efisien.
- Menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi;
- Memangkas pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif;
- Mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit;
- Meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu;
- Adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan.
Omnibus law dapat dianggap sebagai UU 'sapu jagat' yang dapat digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa UU. Mekanisme ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam proses pembuatan dan revisi UU.Â