Mohon tunggu...
Bernard Kaligis and Associates
Bernard Kaligis and Associates Mohon Tunggu... Pengacara - Bernard Kaligis and Associates

It's started with a service

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemahaman Mengenai Pelecehan Seksual Serta Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

6 Februari 2023   09:32 Diperbarui: 6 Februari 2023   14:13 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini terdengar kembali berita pelecehan seksual yang dialami seorang musisi yang baru saja selesai menghibur penonton di salah satu pusat hiburan daerah Jakarta Pusat. Saat sedang berjalan kembali ke backstage, seorang fans diduga meremas alat vital musisi tersebut hingga kesakitan. Segera peristiwa ini pun menjadi topik yang cukup viral di media sosial.

Pada dasarnya pelecehan seksual sendiri sudah bukan merupakan suatu hal yang tabu. Tindakan tersebut sudah ada dari masa ke masa dan dapat dialami oleh siapa saja dari berbagai kalangan usia hingga seluruh gender. 

Melalui artikel kali ini, Kantor Pengacara Bernard Kaligis akan membahas secara singkat mengenai apa itu tindakan pelecehan seksual dan apa yang dapat Anda lakukan apabila Anda atau orang terdekat Anda mungkin telah mengalami suatu pelecehan seksual.

Sebelum pembahasan lebih lanjut, kasus mengenai sexual harassment yang pertama kali tercatat di dunia mungkin adalah kasus Barnes v. Train pada tahun 1974 di Amerika Serikat. 

Meskipun dalam kasus ini sendiri istilah "pelecehan seksual" memang belum digunakan, Paulette Barnes selaku korban, yang saat itu merupakan seorang pegawai yang bekerja untuk Environmental Protection Agency (Badan Perlindungan Lingkungan), harus kehilangan pekerjaannya dikarenakan ia menolak ajakan untuk tidur bersama atasannya. Dan hal tersebut kemudian dikategorikan sebagai situasi quid pro quo yaitu dimana seorang bawahan mengalami kerugian yang nyata sebagai akibat dari penolakan untuk tunduk pada tuntutan seksual atasan.

Apa itu pelecehan seksual?

Istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment yang dikatakan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments". Secara sederhana pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang menjurus ke arah seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak, dan atas perbuatan tersebut timbul rasa ketidaknyamanan, intimidasi atau ancaman pada korban.

Pelecehan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia sebenarnya tidak mengenal istilah pelecehan seksual. KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Dalam pasal-pasal tersebut, diatur juga mengenai ancaman hukuman pidana yang akan dikenakan bagi para pelaku perbuatan cabul, sebagai contoh sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 289 KUHP :

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Pembuktian dalam Tindak Pidana Pelecehan Seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun