Berkaca dari kasus yang sedang menjadi sorotan saat ini yaitu “Kasus Sambo”, di mana telah terenggutnya nyawa seorang aparat kepolisian yang dilakukan di kediaman Ferdy Sambo, dan dalam kasus tersebut telah banyak terjadi rekayasa yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian yang bertujuan untuk menutup-nutupi kebenaran yang terjadi, sehingga muncul istilah perbuatan “obstruction of justice”. Lantas, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan "obstruction of justice"?
Dalam Black’s Law Dictionary, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai dengan tujuan untuk mengaburkan fakta yang seharusnya dapat diperoleh. Obstruction of justice sendiri berasal dari sistem hukum Anglo Saxon, yang diterjemahkan dalam hukum pidana Indonesia sebagai “tindak pidana menghalangi proses hukum”. Adapun proses hukum yang dihalang-halangi dalam pembahasan kali ini dalam rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi kepolisian, seperti proses penyelidikan dan penyidikan, hingga proses pemeriksaan di muka pengadilan.
Shinta Agustina juga berpendapat: “For prosecutors, the crime of obstruction of justice is an offense that is relatively easy to prove. This is in part because the statute does not require an actual obstruction. Under the omnibus clause of §1503, obstruction of justice merely requires an “endeavor” to obstruct of justice”.
Pada keterangan tersebut, maka tindakan “obstruction of justice” selain ditinjau dari perbuatannya yang telah memuat adanya kesalahan dari pelaku yang telah memuat adanya kesalahan dari si pelaku yang harus dianggap sebagai kesengajaan sebagai maksud, serta perbuatan tersebut secara nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka terhadap perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana/ tindak pidana. (Shinta Agustina, 2015)
Adapun payung hukum mengenai perbuatan obstruction of justice di Indonesia tertuang dalam:
a. Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.”
b. Pasal 223 KUHP :