Polemik mengenai UU KPK selalu diikuti dengan desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, apakah itu sudah tepat dari sisi kontitusi dan hukum tata negara?
Beberapa pakar hukum menilai Perppu bukanlah solusi untuk menangani masalah UU KPK hasil revisi. Hal ini seperti diungkapkan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Edwin Moniaga, SH, MH.
Ia menilai Perppu KPK bukan solusi terbaik, terlebih UU tersebut belum dinomori. Karena itu, menurut Moniaga, sebagai warga negara yang taat asas dan hukum, biarkan dulu UU ini bergulir.
Ketika UU ini sudah berjalan dan dilihat ada kejanggalan, maka dapat ditempuh jalur yang konstitusional, yakni judicial review (uji materi).
Sedangkan terkait substansi hukum dalam UU KPK mengenai Dewan Pengawas banyak yang salah paham.
Adanya dewan pengawas ini sebenarnya merupakan bagian dari check and balance lembaga, sehingga KPK ini jangan sampai keluar dari tujuan pembentukan lembaga ini. Jika sampai terjadi out of control, maka kekuasaan sulit untuk dibendung.
Sedangkan, menurut pengamat politik Dr. Ferry Liando, S.IP, M.Si, Presiden Joko Widodo mempunyai beban untuk harus jeli melihat situasi dan kondisi yang sedang terjadi di Tanah Air ini. Jangan sampai langkah yang diambil tidak tepat dan dapat mengganggu kestabilan bangsa ini.
Yang jelas, sebaik atau sebagus apapun UU KPK tidak akan mampu mencegah korupsi, sebab kesadaran akan dampak negatif korupsi yang harus dimiliki terlebih dahulu oleh setiap orang.
Untuk itu, kita harusnya kritis dalam melihat dinamika politik terkait dengan UU KPK ini. Terkhusus untuk mahasiswa haruslah pintar melihat situasi, jangan sampai ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Para mahasiswa harus mengetahui proses dan isi revisi UU KPK agar persepsi yang didapat bisa utuh dan tidak berbeda-beda. Perdebatan terkait menerima atau menolak pasa-pasal kontroversi di UU KPK terbaru harus dihentikan karena UU tersebut telah disahkan.
Kita sebaiknya lebih mengedepankan langkah konstitutsional apabila revisi UU KPK dianggap melemahkan KPK. Salah satu caranya adalah menggugat ke MK.