Mohon tunggu...
Bernadette Tarissa
Bernadette Tarissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran Hewan

Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Airalngga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transformasi Kesehatan di Indonesia : Apa yang Harus Diketahui tentang UU Kesehatan no. 17 Tahun 2024

27 Desember 2024   23:02 Diperbarui: 27 Desember 2024   23:09 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya, 2024 -- Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam sektor pelayanan kesehatan di tanah air. UU ini ditujukan untuk memperbaiki kualitas layanan, memperluas akses, dan memperkuat sistem kesehatan nasional. Dengan tujuan menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, UU ini menjadi landasan penting untuk reformasi sektor kesehatan.


Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan


Salah satu tujuan utama dari UU Kesehatan No. 17 adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil. UU ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan akses antara kota besar dan daerah pedalaman yang selama ini menjadi kendala besar bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
"UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 bertujuan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik dan lebih adil, sehingga semua warga negara Indonesia dapat merasakan manfaat dari pelayanan kesehatan yang berkualitas," ujar seorang pakar kesehatan dari Universitas Airlangga.


Peluang dan Tantangan Implementasi


Meski tujuan UU ini sangat mulia, namun implementasinya tidak tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan infrastruktur di banyak daerah, terutama di daerah pelosok. Selain itu, UU ini juga mengharuskan adanya peningkatan jumlah tenaga medis serta penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai di seluruh Indonesia.
Namun, UU ini juga membuka peluang besar bagi sektor swasta dan masyarakat untuk turut berperan dalam memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan. Diharapkan, kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta dapat mempercepat penyediaan layanan kesehatan yang lebih merata.


Meningkatkan Peran Teknologi dalam Pelayanan Kesehatan


Selain itu, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 juga memfokuskan pada pemanfaatan teknologi untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan. Digitalisasi dalam bidang kesehatan diharapkan dapat mengurangi kesenjangan layanan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Melalui telemedicine dan sistem rekam medis elektronik, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa harus bepergian jauh ke rumah sakit.


"Teknologi akan menjadi kunci utama dalam meruntuhkan hambatan geografis dalam pelayanan kesehatan. Kami berharap dengan implementasi UU ini, setiap orang bisa mendapatkan akses yang lebih mudah dan cepat," tambah seorang ahli teknologi kesehatan.

Reformasi yang Menjanjikan


Sebagai langkah awal, pemerintah telah mempersiapkan anggaran yang cukup besar untuk mendukung penerapan UU ini, terutama untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan pelatihan tenaga medis. Di sisi lain, pemerintah juga terus menggalakkan program vaksinasi dan pendidikan kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Namun, tantangan tetap ada. Keberhasilan UU ini akan sangat bergantung pada implementasi yang efektif di lapangan, terutama di daerah-daerah yang minim fasilitas kesehatan. Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa tujuan UU ini tercapai.


Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun