Mohon tunggu...
Berman waruwu
Berman waruwu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-+

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara dengan Perspektif Wajib Pajak

14 Mei 2024   08:51 Diperbarui: 14 Mei 2024   08:51 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bela negara merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara untuk mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam konteks perspektif wajib pajak, kontribusi finansial mereka melalui pembayaran pajak menjadi salah satu bentuk nyata dari bela negara. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang mendukung pertahanan dan keamanan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan alat pertahanan, dan pelatihan personel militer.

Selain itu, kesadaran membayar pajak secara tepat dan jujur merupakan wujud partisipasi aktif dalam pembangunan negara. Dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, wajib pajak turut membantu menciptakan stabilitas ekonomi yang menjadi fondasi kekuatan negara dalam menghadapi tantangan baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, pembayaran pajak bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian kepada negara.

Wajib pajak juga dapat berperan dalam memastikan bahwa penggunaan dana pajak oleh pemerintah sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan negara. Melalui partisipasi aktif dalam pengawasan pengelolaan keuangan publik, wajib pajak dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan dan korupsi dalam penggunaan dana pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak hanya berperan sebagai kontributor finansial, tetapi juga sebagai pengawas yang mengawal integritas dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Selanjutnya, kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak dalam membayar pajak juga mencerminkan rasa memiliki terhadap negara. Dengan menyadari bahwa pembayaran pajak mereka berkontribusi pada pembangunan dan keberlangsungan negara, wajib pajak akan merasa memiliki dan peduli terhadap nasib bangsa dan negara. Hal ini dapat memperkuat solidaritas sosial dan kebersamaan dalam membangun dan menjaga keutuhan negara.

Terakhir, dalam perspektif bela negara, wajib pajak juga berperan dalam mendukung kemandirian dan keberlanjutan ekonomi negara. Dengan membayar pajak secara konsisten dan tepat, wajib pajak turut membantu membiayai berbagai program pembangunan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pembayaran pajak bukan hanya sebagai bentuk dukungan finansial, tetapi juga sebagai upaya bersama untuk memperkuat fondasi ekonomi negara demi terwujudnya kedaulatan dan kemandirian bangsa.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merupakan revisi dari UU Nomor 6 Tahun 1983, juga mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban wajib pajak, prosedur perpajakan, serta sanksi bagi pelanggar pajak. Dalam Undang-Undang ini, bela negara diwujudkan melalui kewajiban setiap wajib pajak untuk patuh dan jujur dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Secara keseluruhan, dasar hukum yang mengatur tentang kewajiban membayar pajak sebagai bentuk bela negara di Indonesia telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini menunjukkan pentingnya peran wajib pajak dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan negara, serta pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sebagai bagian dari bela negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun