Alenia pertama pembukaan UUD 1945 mencerminkan semangat kebebasan berbangsa mencerminkan semangat kebebasan berbangsa yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan” yang dimana pada era ini akan terus berkembang di Indonesia. Pentingnya bagi kita untuk memaknai dan menerapkan prinsip-prinsip dalam alenia ini khususnya pada pandangan kita yang berbeda terhadap implementasi kebebasan berbangsa.
Kebebasan berbangsa adalah salah satu prinsip dasar yang perlu kita junjung tinggi dalam Konstitusi nasional. Secara umum terdapat peredebatan mengenai implementasi kebebasan berbangsa ini yang mengkaitkan beberapa isu seperti aspek budaya, politik, dan sosial yang dimana perlu kita tinjau juga sisi negatif dari kebebasan berbangsa ini.
Salah satu argumen mengenai kebebasan berbangsa yang menjadikan dampak negatif kepada indentitas nasional Indonesia dari kelompok konsertiv budaya, nasionalis, agama, dll. Mereka menyatakan bahwa banyak kebebasan yang dapat membuka pengaruh budaya asing bagi Masyarakat di Indonesia. Ini merubah sebuah identitas yang dimiliki Indonesa karena kebebasan bangsa yang tidak diatur dengan baik dapat mengakibatkan ancaman budaya, menjatuhkan nilai-nilai budaya tradisional bangsa indonsia, dan tentunya mengancam keberagaman yang ada di Indonesia. Ekslusivitas Etnis merupakan contoh dari dampak negatif dari identitas nasional yang terkait dengan implementasi alenia pertama UUD 1945. Beberapa situasi mengenai pemahaman identitas nasional yang terlalu kuat juga dapat menyebabkan Ekslusif Etnis atau dengan kata lain suatu kelompok yang merasa lebih unggul atau lebih penting daripada kelompok-kelompok lain yang dapat menyebabkan konflik antara kelompok yang rendah dan tinggi dan merugikan upaya membangun masyarakat yang maju, inklusif dan harmonis.
Ancaman terhadap stabilitas politik juga mempunyai kaitannya dengan kebebasan bangsa yang dapat menjadi pemicunya. Kebebasan dalam berpendapat dan berorganisasi yang berlebih bisa mengikabatkan munculnnya berbagai pihak atau Gerakan yang memiliki Tujuan yang kontrolversial yang dimana ini dapat menganggu proses pembagunan dan menjadi jadikan konflik politik. Contoh dari implementasinya adalah seperti propaganda yang memecaha bela dimana ini dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Misalnya kelompok atau individu dengan Tujuan menggunakan media sosial menyebarkan informasi yang dapat merugikan atau memicu konflik antara kelolompok etnis, agama, atau politik, hal ini dapat menyebabkan ketegangan dan mengancam stabilitas politik di Indonesia yang dimana ini telah melenceng dari alenia pertama UUD 1945.
Resiko potensi penyalahgunaan kebebasan ini juga perlu kita perhatikan dalam kebebasan berbangsa pada alenia pertama UUD 1945. Dimana ini terlalu banyak kebebasan tanpa adanya Batasan yang cukup dan jelas, hal ini dapat mengakibatkan meningkatnya risiko dari penyalahgunaan kebebasan. Contohnya seperti penyebaran konten yang tidak actual (hoaks), lalu ada penyebaran konten yang merusak moral dan etika seperti konten kekerasan, atau materi yang merusak Kesehatan mental individu, penggunaan kebebasan media untuk Tujuan politik yang dapat mempengaruhi opini-opini public, memanipulasi informasi, atau bahkan membuat sebuah catatan yang mendukung Tujuan politik yang dapat merusak perstuan dan kesatuan bangsa.
Kesimpulannya, ada beberapa perdebatan mengenai implementasi kebebasan berbangsa dalam alenia pertama pembukaan UUD 1945 yang mencakup isu penting. Oleh karena itu, dalam merangkai kebijakan yang mengatur implementasi kebebasan berbangsa, penting untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara hak individu dan kepentingan nasional yang lebih luas dan berwawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H