Perubahan sosial dalam pendidikan di era teknologi mencakup berbagai aspek, seperti perubahan dalam metode pembelajaran, penggunaan alat-alat teknologi dalam kelas, aksesibilitas informasi, dan interaksi antara siswa dan guru.
Tangerang--Dengan adanya teknologi, pembelajaran dapat menjadi lebih interaktif dan menarik bagi siswa. Guru dapat menggunakan berbagai alat teknologi, seperti komputer, tablet, dan perangkat lunak pendidikan, untuk memfasilitasi pembelajaran yang lebih efektif. Namun, perubahan sosial ini juga membawa tantangan baru. Salah satunya adalah kesenjangan digital antara siswa yang memiliki akses dan keterampilan teknologi dengan siswa yang tidak memiliki akses atau keterampilan tersebut. Oleh karena itu, perubahan sosial dalam pendidikan di era teknologi juga harus mencakup upaya untuk meningkatkan aksesibilitas teknologi dan keterampilan digital bagi semua siswa.
Perubahan sosial dapat mencakup perubahan nilai, norma, struktur sosial, teknologi, dan lingkungan sosial. Menurut Anthony Giddens : Sosiolog asal  Britania Raya berpendapat bahwa perubahan sosial dalam pendidikan berkaitan erat dengan perkembangan teknologi dan globalisasi. Pendidikan harus mampu mengajar individu untuk menghadapi tantangan teknologi dan mengembangkan keterampilan yang relevan dengan tuntutan global.
Tidak ada undang-undang khusus di Indonesia yang mengatur tentang perubahan sosial dalam pendidikan di era teknologi. Namun, ada beberapa kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dalam pendidikan, seperti:
1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003): Undang-undang ini mengatur tentang sistem pendidikan nasional di Indonesia. Meskipun tidak secara spesifik membahas perubahan sosial dalam pendidikan di era teknologi, undang-undang ini memberikan landasan bagi pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah: Peraturan ini menyebutkan bahwa penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dapat digunakan dalam proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Meskipun belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur perubahan sosial dalam pendidikan di era teknologi, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengembangkan kebijakan dan regulasi yang mendukung penggunaan teknologi dalam pendidikan secara efektif dan inklusif.
Selain itu, perubahan sosial dalam pendidikan di era teknologi juga melibatkan perubahan dalam kurikulum dan metode evaluasi. Dalam era di mana informasi dapat diakses dengan mudah melalui internet, siswa perlu dilengkapi dengan keterampilan seperti pemecahan masalah, kritis berpikir, dan literasi digital. Kurikulum juga perlu disesuaikan agar mencerminkan kebutuhan dan tuntutan dunia digital saat ini. Perubahan sosial dalam pendidikan di era teknologi mencakup berbagai aspek yang mempengaruhi cara belajar, mengajar, dan berinteraksi antara peserta didik, pendidik, dan lingkungan belajar.
Berikut ini adalah beberapa perubahan sosial yang terjadi dalam pendidikan di era teknologi:
1. Aksesibilitas
Teknologi telah meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi banyak orang. Dengan adanya internet, seseorang dapat mengakses materi pembelajaran secara online dari mana saja dan kapan saja. Ini memungkinkan individu untuk belajar secara mandiri dan memperoleh pengetahuan tanpa harus terikat oleh ruang dan waktu.