Dalam upaya untuk mencetak dan menghasilkan tenaga kerja profesional yang siap pakai dalam dunia kerja, Universitas Jember memfasilitasi mahasiswa dengan mengadakan magang bersertifikat melalui program kemendikbudeistek Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM), untuk dapat memahami dunia kerja dengan bekal ilmu pengetahuan yang telah didapatkan selama menjalani studi di Universitas Jember. Universitas Jember bermaksud untuk menerjemahkan ataupun men-transfer ilmu-ilmu teori sesuai kurikulum yang di dapat dalam dunia pendidikan dengan praktiknya pada dunia kerja, agar mahasiswa dapa tmengembangkan ilmu dan juga kemampuan yang dimiliki.
Magang bersertifikat melaui program MBKM ini merupakan kegiatan yang dapat dijadikan sebagai alternatif dalam menjembatani dunia pendidikan dengan dunia kerja seperti halnya dapat melihat kualitas tenaga kerja terbaik dari lulusan Perguruan Tinggi untuk mendapatkan tenaga kerja terbaik dan untuk mengaktualisasi diri di dunia kerja sebenarnya serta untuk mengembangkan ilmu yang dimiliki, khususnya ilmu yang digunakan dalam dunia kerja. Magang bersertifikat melaui program MBKM diharapkan dapat menambah pengetahuan,keterampilan dan pengalaman dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja serta dapat memperluas pengetahuan tentang dunia kerja dengan lebih khusus serta dapat meningkatkan kompetensi diri terhadap suatu pekerjaan tertentu.
Magang bersertifikat melaui program MBKM dapat menjadi sebuah kegiatan untuk dapat mengimplementasikan ilmu-ilmu pendidikan ke dalam dunia kerja, tetapi tidak semua ilmu pendidikan yang telah didapatkan dapat diimplementasikan ke dunia kerja melainkan dapat dijadikan sebagai dasar ataupun bekal dalam proses pengimplementasian ilmu pendidikan ke dunia kerja. Mahasiswa juga dapat dihadapkan pada suatu masalah diluar
Penulis berkesempatan untuk melaksanakan MBKM Magang Bersertifikat di Kantor Otoritas Jasa Keuanhan Jember yang beralamat di jalan Hayam Wuruk No.41, Gerdu, Kaliwates, Kec.Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur .  Magang dilaksanakan di kantor Otoritas Jasa Keuangan kabupaten  Jember  selama 4 bulan sejak 23 Agustus 2021 - 10 Desember 2021. Penulis melakukan kegiatan dibagian Pengawasan Perbankan, Pengawasan IKNB dan Pasar Modal, EPK dan Industri Jasa Keuangan Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan,pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Adapun kegiatan yang penulis dan rekan kerjakan di kantor Otoritas Jasa Keuangan selama pandemi adalah sebagai berikut :
1. Membantu memecahkan permasalah konsumen yang di laporkan pada Otoritas Jasa Keuangan Kabupaten Jember.
2. Mengikuti program OJK Mengajar baik secara Online maupun langsung dilapangan
3. Presentasi dan menerima ilmu dari mentor serta mendapatkan tugas resume materi yang diberikan oleh pihak OJK
4. Memahami mengenai bidang kerja pengawasan perbankan, industri keuangan Non-Bank (IKNB) dan Pasar modal