DAS Brantas terletak di propinsi Jawa Timur, luas Daerah Aliran Sungainya yaitu 12.000 kilometer persegi dengan total panjang sungai 320 kilometer. Aliran sungai brantas dimulai dari mata air di pegunungan Arjuna-Anjasmara yang terletak pada ketinggian 1.547 meter diatas permukaan laut. Anakan sungai yang dimiliki oleh DAS Brantas sebanyak 485 yang melewati 14 kabupaten/kota. Kabupaten Jombang, yang saat ini dikenal dengan Jombang Kota Santri, secara geografis terbagi kedalam tiga wilayah. Diantaranya yaitu wilayah Utara, wilayah Tengah dan wilayah Selatan. Ketiga wilayah tersebut terbagi menjadi dua bagian oleh sungai Brantas. Sungai Brantas merupakan sungai terbesar di Jawa Timur yang memisahkan Kabupaten Jombang menjadi dua bagian, yakni: bagian utara (24%) dan bagian selatan (76%), sepanjang 44 km.
Pengelolaan DAS merupakan upaya manusia dalam mengatur tentang hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan (Menteri Lingkungan Hidup, 2012). Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, erosi, tanah longsor, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus ditingkatkan.
Dalam perkembangannya saat ini, Sungai Brantas sudah tidak lagi memberikan manfaat yang bagus seperti sedia kala, saat ini Sungai Brantas telah mengalami proses penurunan manfaat yang cukup besar, bahkan potensi bencana juga mengancam masyarakat yang bermukim di sekitar Sungai Brantas tersebut. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah aliran Sungai Brantas Kabupaten Jombang yang kini menjadi sorotan para pemerhati lingkungan dan kondisinya yang cukup memperihatinkan adalah penurunan dasar sungai akibat maraknya aktivitas penambangan pasir yang menggunakan mesin mekanik. Mesin mekanik tersebut merupakan sarana atau alat penambangan yang termodernisasi sejak munculnya beberapa penambang besar yang mengadopsi mesin penyedot pasir bertenaga diesel. Eksploitasi besar-besaran tersebut lah yang menyebabkan penurunan dasar sungai dan berdampak pada keamanan konstruksi jembatan, serta infrastruktur pengairan, seperti dam karet dan tanggul-tanggul pengaman Sungai Brantas yang keberadaanya amat penting untuk melindungi pemukiman penduduk atau lingkungan yang terdekat dengan sungai dari bencana-bencana primer seperti banjir dan sebagainya. Selain itu juga ditemukan banyak titik tanggul Sungai Brantas di Kabupaten Jombang yang kondisinya kritis dan sudah hampir jebol, otomatis dengan kondisi yang beresiko tersebut nantinya jika sampai tanggul penahan air di sepanjang aliran Sungai Brantas jebol, maka bencana besar terutama banjir bisa melanda area pemukiman penduduk maupun lahan-lahan pertanian milik penduduk.
Berdasarkan permasalahan diatas maka yang dibutuhkan saat ini adalah kebijakan yang mampu mengakomodir berbagai kepentingan baik dari masyarakat, pemerintah dan juga pihak-pihak yang mengambil bagian penting dalam proses kerusakan dan begitupun sebaliknya, dapat mengambil manfaat dari Sungai Brantas. Kabupaten Jombang juga terus berupaya dalam menyelamatkan tanggul, dan ekosistem yang ada di sepanjang Sungai Brantas. Langkah itu antara lain, dengan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang anggotanya terdiri dari para penambang pasir yang ada di 8 kecamatan, dan tersebar di 34 desa. Selain itu pemerintah juga tidak hanya bertindak secara represif dalam menertibkan usaha illegal mereka melainkan pemerintah juga mempersiapkan perubahan mata pencaharian atau alih profesi yang lebih layak bagi para penambang pasir yang selama ini menggantungkan hidupnya dari usaha penambangan pasir illegal tersebut. Salah satunya, menjalankan usaha konservasi Sungai Brantas dengan cara mengembangkan ekowisata Sungai Brantas. Konsep ekowisata saat ini menjadi trend tersendiri dimana konsep ekowisata ini selain mengedepankan konservasi dan perlindungan lingkungan hidup, konsep ekowisata ini juga mampu mengembangkan ekonomi kreatif masyarakat. Sehingga, melalui konsep ekowisata Sungai Brantas tersebut mampu terus menjaga daerah aliran Sungai Brantas dan alih profesi yang dilakukan pada kebijakan sebelumnya tetap berjalan dengan harapan ekonomi masyarakat meningkat serta tidak lagi melakukan aktivitas ekonomi yang destruktif terhadap sungai. Oleh karena itu, dibutuhkannya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kondisi Sungai Brantas untuk turut serta dalam usaha penyelematan lingkungan Sungai Brantas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H