Mohon tunggu...
BERLINDA DEWI MAULUDIAH
BERLINDA DEWI MAULUDIAH Mohon Tunggu... -

jangan takut menjadi diri sendiri, mungkin ini ungkapan lama, namun memang ini yang terpenting, jangan lupa bersyukur, berbuat baik, tersenyum, dan sesekali mengeluh bahkan menangis :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cybercrime

1 Desember 2014   16:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:21 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

"Times New Roman","serif"">Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang
dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau yang sering disebut Cybercrime.
Pengertian cybercrime itu sendiri adalah tindak kriminal yang dilakukan
seseorang melalui teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatanyang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet.

"Times New Roman","serif"">Kejahatan
yang kini marak di dunia maya adalah penipuan. Transaksi online sebetulnya
bertujuan agar memudahkan kita untuk mendapatkan barang atau pun jasa dan tidak
mengeluarkan waktu kita yang sangat berharga. Namun masih ada saja segelintir
orang yang memanfaatkannnya untuk keburukan.Penipuan dalam bentuk jual beli
barang atau jasa. Karena transaksi online itu biasanya kita harus mengirim uang
dahulu baru bisa barang kita dikirim. Iya kalau barangnya dikirim kalau tidak
pasti uang kita hangus alias hilang.

"Times New Roman","serif"">Sayangnya,
jarang sekali ada orang yang mau melaporkan tindakan ini ke polisi, kebanyakan
dari mereka memilih pasrah karena tidak mau ribet atau gimana. Padahal ini
merupakan salah satu tindakan melanggar hukum. Padahal polisi sudah mempunyai
divisi khusus cybercrimeuntuk mengatasi
masalah ini.

"Times New Roman","serif"">Bertransaksi
lewat dunia maya bukannya dilarang namun kita harus lebih berhati-hati dan
memperhatikan hal yang sekecil apapun. Cek secara teliti web yang akan anda
lakukan transaksi. Baca dulu cara berbelanja, kebijakan, dan ketentuannya.
Periksa nomor telepon yang berjualan dan coba hubungi. Lihat dengan cermat foto
atau deskripsi produk. Jangan langsung tergiur dengan potongan harga yang
langsung besar. Jangan langsung memborong banyak produk. Berikan informasi
alamat pengiriman dengan jelas dan benar. Simpan bukti transaksi. Minta resi
pengiriman kepada penjual.

"Times New Roman","serif"">

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun