Mohon tunggu...
Berlin Sianipar
Berlin Sianipar Mohon Tunggu... -

Seorang anak muda yang penuh semangat untuk belajar berbagai macam hal dan lalu mengkaryakannya dalam kehidupannya demi memperkaya dirinya sendiri dan memperkaya orang-orang di sekelilingnya, secara material dan spiritual... :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Undang-Undang Dasar Kebangkitan Kesadaran Rakyat Republik Indonesia Tahun 2010

16 Agustus 2010   16:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:58 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan seluruh warga negara baik itu mayoritas maupun minoritas dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia termasuk di dalam negara, oleh negara terhadap rakyatnya dan oleh golongan mayoritas terhadap minoritas harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia baru sampai kepada pintu gerbang kemerdekaan Indonesia sebagai saat yang menunjukkan status kita sebagai sebuah negara berdaulat namun masih jauh dari saat yang berbahagia, sentosa, bersatu, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini keinginan kuatnya untuk benar-benar merdeka dari penjajahan terselubung oleh negara-negara adikuasa maupun penjajahan terbuka oleh kemiskinan dan ketidakmerataan ekonomi di seluruh pelosok Indonesia. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Kebangkitan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Kesadaran bahwa kita semua adalah manusia yang sama-sama diciptakan oleh Tuhan yang Satu, kesadaran bahwa kita adalah sama-sama manusia yang hidup di atas bumi yang sama dan di bawah langit yang sama, kesadaran bahwa hanya rasa cinta dan kebersamaan yang bisa membawa kita pada persatuan Indonesia, dan kesadaran bahwa kitalah yang berdaulat sehingga setiap pemimpin dan pejabat negara yang duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif hanyalah pelayan yang melayani kita semua dalam mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa melihat suku, agama, ras dan golongan. MERDEKA ! [caption id="attachment_228464" align="aligncenter" width="480" caption="Gambar dipinjam dari : http://amyrichie.blogdetik.com/2009/08/10/merah-putih/"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun