Mohon tunggu...
BERLIANA ELSA S
BERLIANA ELSA S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FISIP UNAIR

Aktivis FISIP

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengesahan UU Cipta Kerja dan Dampaknya terhadap Kelas Pekerja

3 Juni 2023   20:15 Diperbarui: 3 Juni 2023   20:26 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Latar Belakang 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau yang biasa disebut sebagai Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden ketika dalam keadaan genting dan memaksa.(Wikipedia, 2011) Regulasi mengenai perppu ini diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) yang berbunyi "Dalam Hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang." Perppu dapat juga disebut sebagai Undang-undang darurat, sebab munculnya Perppu selalu didasari dengan situasi nasional yang genting dan memerlukan penanganan darurat dan cepat. Berdasarkan levelnya, Perppu memiliki muatan dan kekuatan yang setara dengan Undang-undang pada umumnya.

Perppu merupakan Peraturan Pemerintah yang dibentuk dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa untuk mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945. Pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Menurut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (2023) Perppu yang sebenarnya dibentuk karena adanya kegentingan yang memaksa, meniscayakan tahapan perencanaan tidak dilakukan, karena keadaan bersifat tidak terduga dan tidak terencana.

Berdasarkan Teori Pemisahan kekuasaan yang disadur dari berbagai sumber mengenai pembagian kekuasaan atau distribution of power atau yang dikenal dengan istilah trias politica Teori tersebut dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755) yang lebih mengarahkan perihal pemisahan kekuasaan atau separation of power. Maksud dari kekuasaan yang dibatasi adalah kekuatan politik yang merupakan "kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah), baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri" (Budiardjo, 1996).

Menurut Syarif Nuh (2011), suatu negara perlu untuk membentuk Perppu, karena pada hakikatnya dalam praktik penyelenggaraan negara atau pemerintahan acap kali terjadi hal-hal di luar dugaan yang bersifat tidak normal dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Apabila sistem hukum yang biasa digunakan tidak mampu untuk mengakomodasi kepentingan negara atau masyarakat sehingga memerlukan pengaturan tersendiri untuk menggerakkan fungsi-fungsi negara agar dapat berjalan secara efektif guna menjamin penghormatan kepala negara dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Oleh sebab itu beberapa hal yang mendasari dibentuknya Perppu: dasar dibentuknya Perppu oleh Presiden dilatarbelakangi oleh peristiwa luar biasa (tidak normal) dari kondisi suatu negara yang berupa kondisi darurat negara; hakikat atau kandungan dari keadaan darurat negara yang menimbulkan kepentingan yang memaksa terdiri atas 3 (tiga) unsur, yakni: adanya ancaman yang membahayakan (dangerous threat); adanya kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity); dan adanya keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia (Syarif Nuh, 2011).

Oleh sebab itu, pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 ini perlu dikaji kembali terkait manfaat, urgensi, serta dampaknya bagi kelangsungan siklus investasi dan perdagangan di Indonesia. Singkatnya waktu perumusan hingga pengesahan undang-undang menuai pro dan kontra. Pada akhirnya menyebabkan ketimpangan antara serikat pekerja dan kaum investor. Oleh karena itu, Fungsi legislasi DPR saat ini tengah dipertanyakan dan diragukan oleh rakyat. Sebab, dalam hal ini pemerintah seolah-olah mengatasnamakan "demi kebaikan bersama" hingga suara dan hak rakyat tidak lagi berharga.

Isi

Perppu Cipta Kerja berisi regulasi-regulasi yang mengatur tentang kegiatan usaha, investasi dan perdagangan. Saat Perppu ini diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pada 30 Desember 2022 dan jauh sebelum disahkan pada 21 Maret 2023 oleh DPR RI. Perppu ini sudah ditentang keras oleh masyarakat, khususnya kelas pekerja atau buruh. Menurut, pernyataan M. Nurdin dalam artikel CNBC Indonesia (2023) Secara garis besar isi dari Perppu Cipta Kerja yang baru, dapat terbagi menjadi beberapa pokok bahasan:

1. Ketenagakerjaan 

  • Pada pasal 64 (mengenai ahli daya atau outsourcing) telah diatur kembali mengenai ketentuan penyerahan sebagai pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah pada pasal ini adalah ahli daya.
  • Terdapat perubahan diksi atau frasa atau kata cacat pada Pasal 67 menjadi disabilitas. Pada pasal ini diatur bahwa pekerja disabilitas harus diberi perlindungan (sesuai dengan tipe disabilitasnya) oleh perusahaan atau pengusaha tempat dia bekerja.
  • Regulasi mengenai upah minimum pekerja dalam Perppu diatur dalam Pasal 88C, 88D, 88F, dan Pasal 92

2. Jaminan Produk Halal

Adanya ketentuan umum perluasan pemberian fatwa halal yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Provinsi, dan Majelis Ulama Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau komite produk halal serta adanya penyesuaian atau adaptasi dengan beberapa norma dan pasal lainnya. (Pasal 1 terkait sertifikat halal)

3. Pengelolaan sumber daya air

Guna mendukung penyelesaian proyek strategis nasional, maka dalam pasal 40 telah diatur perihal pengelolaan air dengan mengalihkan alur sungai dengan berdasarkan izin dan persetujuan pemerintah. Terkait sanksi administrasi telah diatur dalam Pasal 70, 73, dan 75 A

4. Harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah, 

UU Ketentuan Umum dan Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, dan UU Pajak Penjualan Barang Mewah.

5. Perbaikan teknis penulisan, seperti terdapat kesalahan penulisan, peletakan huruf yang tidak lengkap, perbaikan rujukan pasal,

 ayat yang tidak tepat, kesalahan dalam pengetikan judul dan atau nomor urut bab, bagian, paragraf, ayat, pasal dan atau butir yang dinilai tidak sesuai dan bersifat tidak substansial.


Selain lima pokok bahasan itu, Perppu Cipta Kerja juga memuat ketentuan tentang jangka waktu/lama bekerja, kompensasi, waktu istirahat. Selain itu Perppu Cipta Kerja juga mengatur perihal waktu cuti serta ketentuan yang mengatur PHK dan pesangon PKWT. PKWT merupakan kepanjangan dari Perjanjian waktu tertentu atau perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas.

Ditinjau dari isinya, RUU Cipta Kerja sebetulnya hampir sama dengan Perppu. Meskipun sekilas keduanya seperti bayi kembar, namun RUU Cipta Kerja memiliki banyak perbedaan dengan Perppu Cipta Kerja. Banyaknya pasal yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja dan banyak pula pasal dalam Perppu Cipta Kerja yang diubah. Seperti pada beberapa pasal yang bisa disoroti, misalnya adanya pasal 64  mengenai ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja dihapus, namun pada Perppu pasal ini tetap ada hanya saja muatan atau isinya diubah. Begitu pula dengan pasal 67 dan 84 mengenai ketenagakerjaan, dalam RUU Cipta Kerja yang tetap dan tidak diubah, pada Perppu justru diubah. Ada pula pasal sisipan yakni pasal 88C yang tidak diubah di RUU justru mengalami perubahan pada Perppu.

Dibalik, diubahnya beberapa pasal dalam Perppu tetap saja isi dan esensinya tidak jauh berbeda dengan pasal-pasal kontroversial yang ada di RUU Cipta Kerja sebelumnya. Buktinya, banyak pasal-pasal kontroversial yang justru masih terpampang di dalam draft undang-undang. Bahkan hingga Perppu resmi disahkan. Berikut adalah pasal-pasal kontroversial Perppu No. 2 Tahun 2022, yang telah disadur dari berbagai sumber: adanya aturan mengenai hari libur kerja dalam sepekan, yakni hanya satu hari; tidak jelasnya upah minimum para pekerja; dan tidak dijelaskan secara terperinci tipe pekerjaan apa saja yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing, sehingga nanti itu akan merugikan para pekerja. Hal ini lah yang membuat ketimpangan antara kaum buruh dengan pengusaha semakin terlihat dengan jelas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun