Mohon tunggu...
Berlian Yuliana
Berlian Yuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa PKN STAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Baru Pajak: Pengganti Aplikasi e-SPT

14 Januari 2024   23:50 Diperbarui: 14 Januari 2024   23:52 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mulai tanggal 28 Februari 2022 Ditjen Pajak (DJP) mulai mengalihkan layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dari aplikasi e-SPT menjadi e-form dan e-filing secara bertahap. Dilansir dari artikel DDTC News, Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Tedy Iswahyudi, mengatakan bahwa e-form dan e-filing sudah lama digunakan sehingga wajib pajak sudah cukup familiar. Penggunaan e-form dan e-filing ini direncanakan wajib digunakan oleh seluruh wajib pajak mulai Januari 2024. Pelaporan e-SPT via web ini dapat diakses pada laman www.pajak.go.id.

Di samping menyiapkan web ini Direktorat Jenderal Pajak juga menyiapkan alat bantu yang digunakan sebagai alat hitung PPh Pasal 21 yakni dengan menggunakan tarif efektif rata-rata. Tarif ini sesuai dengan yang telah diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Untuk mengisi kalkulator tarif efektif rata-rata, tentu saja harus memahami apakah pemberi kerja tersebut sedang membayar pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan sebagainya. DJP menegaskan bahwa pemberlakuan TER ini tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh pegawai.

PPh Pasal 21 yang dihitung menggunakan TER bulanan ini dilakukan mulai bulan Januari hingga November. Lalu untuk bulan Desember penghitungan PPh Pasal 21 akan dihitung secara penuh sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP tetap terkena potongan PPh Pasal 21 lebih tinggi meskipun taat cara penghitungan telah diubah. Pasal 21 ayat (5a) UU PPh yang mengatur tarif lebih tinggi yakni 20% tetap berlaku. Ketentuan in ikan disesuaikan seiring dengan pengimplementasian NIK sebagai NPWP sesuai dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Apabila terdapat bukti bahwa wajib pajak yang dipotong tidak ber-NPWP maka diberlakukan ketentuan yang berlaku yakni Pasal 21 ayat (5a) UU PPh. Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi bagi WP orang pribadi tidak ber-NPWP berlaku hingga Juni 2024. Untuk selanjutnya, akan diberlakukan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang disesuaikan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun