Mohon tunggu...
Berlian Sella Aghata
Berlian Sella Aghata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah individu yang penuh semangat untuk mencoba hal baru dan menyukai tantangan. Keinginan saya untuk terus berkembang membawa saya melalui berbagai pengalaman hidup dengan rasa ingin tahu yang tinggi. Sederhana dan tidak suka bermewah-mewahan, saya menghargai esensi kehidupan dan fokus pada hal-hal yang substansial. Integritas dan kejujuran selalu menjadi pedoman saya dalam menjalani setiap aspek kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarif bunga pajak sesuai KMK periode Februari 2024. Apa bedanya dengan bulan sebelumnya?

7 Februari 2024   14:02 Diperbarui: 7 Februari 2024   14:10 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks sanksi administratif, tarif bunga memiliki pengertian sebagai persentase tertentu yang dibebankan kepada pihak yang dikenai sanksi atas keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajibannya. Tarif bunga ini dihitung berdasarkan jumlah tunggakan dan jangka waktu keterlambatan.

Di Indonesia, sanksi administratif berupa tarif bunga ini ditetapkan untuk beberapa pelanggaran atau ketentuan yang telah diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan. Dasar hukum penetapan tarif bunga ini diatur oleh Menteri Keuangan melalui KMK. Pengenaan tarif bunga ini juga berbeda-beda tiap bulannya. Berikut adalah daftar pengenaan tarif bunga untuk beberapa pelanggaran dan ketentuan yang telah diatur dalam UU KUP kategori Februari 2024 sesuai KMK Nomor 2/KM.10/2024 (berdasarkan laman fiskal.kemenkeu.go.id):

  • Tarif bunga sebesar 0,55%
    • Pasal 19 ayat (1) yang menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap SKP yang telah ditentukan (terkait kurang bayar)
    • Pasal 19 ayat (2) yang menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap angsuran atau penundaan pembayaran pajak
    • Pasal 19 ayat (3) yang menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap penundaan penyampaian SPT tahunan dan penghitungan smenetara pada pajak terutang
  • Tarif bunga sebesar 0,97%
    • Pasal 8 ayat (2) yang menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pembetulan SPT
    • Pasal 8 ayat (2a) yang menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap kesalahan WP atas pengisian SPT kemudian berinisiatif untuk melakukan koreksi secara individu
    • Pasal 9 ayat (2a) yang menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pembayaran atau penyetoran pajak yang telah melewati masa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak.
    • Pasal 9 ayat (2b) yang menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pembayaran atau penyetoran pajak yang telah melewati masa jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan
    • Pasal 14 ayat (3) yang menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pembayaran pajak yang kurang berdasarkan nominal yang telah ditentukan
  • Tarif bunga sebesar 1,39%
    • Pasal 8 ayat (5) yang menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pengungkapan ketidakbeneran pengisian SPT secara mandiri.
  • Tarif bunga sebesar 1,80%
    • Pasal 13 ayat (2) yang menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak saat terutang atau berakhirnya masa pajak.
    • Pasal 13 ayat (2a) yang menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
  • Tarif bunga sebesar 2,22%
    • Pasal 13 ayat (3b) yang menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap tarif bunga per bulan yang dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.

Tingkat bunga yang diterapkan pada periode sebelumnya (Januari 2024) berbeda dengan periode saat ini. Pada periode Januari 2024, tingkat bunga untuk ketentuan Pasal 8 ayat (5) berada di angka 1,38%. Pergeseran ini didorong oleh beberapa faktor, di antaranya fluktuasi pasar keuangan, upaya menjaga keseimbangan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Penting untuk dipahami bahwa penetapan sanksi ini bertujuan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang Wajib Pajak (WP) terhadap kewajiban pajaknya. Diharapkan, tingkat bunga yang diterapkan dapat mendorong terciptanya siklus kepatuhan di kalangan WP. Kepatuhan ini diwujudkan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan secara konsisten, adil, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun