Mohon tunggu...
Berlian Nacha
Berlian Nacha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hi, i'm a cheerful and talkative person

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemerataan Kesempatan Kerja bagi Para Penyandang Disabilitas

4 September 2024   17:23 Diperbarui: 4 September 2024   17:29 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era industri 5.0 ini memang kita semua dituntut untuk bisa serba cepat, terutama dalam hal pekerjaan. Begitu juga dengan semua industri atau perusahaan yang ada. Mereka dituntut untuk bisa cepat dalam melayani customer atau para client nya. Karena hal itulah, maka para perusahaan penyedia lapangan kerja, menginginkan para pekerjanya untuk dapat bekerja secara cepat dan optimal, namun dapat memberikan hasil yang memuaskan. Tentunya dari hal-hal tersebut memunculkan banyak tantangan-tantangan yang cukup sulit baik bagi para pencari kerja maupun orang-orang yang bekerja. Banyak tuntutan yang dibebankan. Sayangnya, tidak semua orang di dunia ini memiliki kondisi yang sama dan siap untuk menghadapi tantangan-tantangan sulit dunia kerja di era sekarang. Khususnya bagi para penyandang disabilitas. Mereka menghadapi tantangan yang lebih besar dalam dunia pekerjaan. Sempitnya lapangan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas juga merupakan salah satu faktor utamanya.

     Hal tersebut juga menjadi salah satu fokus utama pada Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi semua pihak tanpa terkecuali. Dalam hal ini tentunya para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bisa mendapatkan kesempatan kerja. Namun berbagai tantangan dan juga faktor menjadi penghalang bagi para penyandang disabilitas tersebut dalam menghadapi dunia kerja. Lingkungan kerja yang tidak aksesibel, seperti tempat kerja yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas, juga menjadi hambatan. Hal ini termasuk kurangnya fasilitas yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi secara maksimal dalam kehidupan masyarakat. Beberapa syarat dan ketentuan kerja yang tidak memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja juga menjadi hambatan. Pendidikan dan keterampilan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas sering tidak memenuhi syarat pekerjaan yang ditawarkan. Terlebih lagi stigma dan diskriminasi sosial yang negatif terhadap penyandang disabilitas seringkali menghambat mereka dalam mencari pekerjaan. Masyarakat sering melihat mereka sebagai beban sosial yang perlu dikasihani, bukan sebagai subyek yang berdaya.

     Dalam hal ini tentunya baik dari pemerintah maupun perusahaan dapat memberikan solusi bagi para penyandang disabilitas untuk bisa tetap memiliki kesempatan dalam bekerja. Ada beberapa hal untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sebagai contoh yaitu, Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur membentuk sebuagh lembaga yang disebut dengan ULD (Unit Layanan Disabilitas). Lembaga ini berfungsi untuk membantu penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak dalam bidang ketenagakerjaan, dikarenakan unit tersebut fokus pada ketenagakerjaan untuk masyarakat penyandang disabilitas.

     Dalam pelaksanaan tugasnya, Unit Layanan Disabilitas ini memiliki bebebrapa peran. Yang pertama ULD memiliki peran untuk membuat suatu kebijakan bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas serta melakukan evaluasi terhadap tantangan dan kesulitan yang dihadapi dari kebijakan yang sebelumnya telah dibuat dan dapat dijadikan bahan kajian untuk dapat diperbaiki kedepannya. ULD Bidang Ketenagakerjaan juga berperan dalam menyalurkan informasi seputar lowongan pekerjaan dan informasi pelatihan yang dibutuhkan para penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Lembaga ini perlu berinovasi dengan menyediakan informasi yang mudah untuk diakses oleh para disabilitas. 

     Selain itu juga ULD Bidang Ketenagakerjaanlah yang nantinya akan melakukan kerjasama dengan berbagai perusahaan untuk dapat merekrut pekerja dengan penyandang disabilitas. Tidak hanya bekerjasama dengan perusahaan guna merekrut pekerja dari pemyandang disabilitas, ULD juga berperan dalam melakukan kerjasama dengan berbagai unit atau organisasi untuk pemberdayaan dan pelatihan bagi para penyandnag disabilitas. Hal tersebut bertujuan agar kebijakan tentang keharusan bagi perusahaan untuk memiliki karyawan penyandang disabilitas dapat terlaksana. 

     Dalam pelaksanaannya, berbagai tugas yang dilalukan oleh ULD sudah sangat baik. Walaupun memang tingkat pekerja dengan disabilitas masih tergolong besar, tetapi seiring berjalannya waktu, dengan inovasi dan adanya ULD akan sangat membantu dalam menaikkan jumlah pekerja dengan disabilitas. 

     Kesimpulan

     Terkait dengan adanya lembaga ULD (Unit Layanan Disabilitas) ini, tentunya semakin mempermudah ruang gerak para penyandang disabilitas untuk dapat mengetahui informasi seputar rekrutmen dunia kerja, informasi-informasi terkait pelatihan dan jobfair. Selanjutnya bagi para penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan dalam kewirausahaan, mereka akan mendapat bantuan dari ULD berupa pendampingan intensif serta sarana dan prasarana yang layak untuk mengembangkan usaha mereka. Tentunya hal ini akan sangat mempermudah para penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang layak dalam dunia kerja, baik dalam perusahaan-perusahaan, maupun dalam wirausaha. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pada regulasi. Pemerintah seharusnya bisa memberi regulasi terkait kemudahan rekrutmen pekerja di perusahaan-perusahaan bagi para penyandang disabilitas. Juga regulasi bagi para perusahaan untuk dapat membuat sarana dan prasarananya menjadi aksesibel bagi para penyandang disabilitas ini agar dapat memenuhi tujuan dari SDGs ke 9 ini terkait dengan pemerataan kesempatan kerja bagi siapapun tanpa terkecuali.

Daftar Pustaka

Tan, W. (2021). Kondisi tenaga kerja penyandang disabilitas: tantangan dalam mewujudkan sustainable development goals. Jurnal RechtIdee, 16(1), 18-36.

Mallarangi, S. P. R., & Nawangsari, E. R. (2023). Peran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas Di Surabaya. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (JISIP), 12(3), 291-403.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun