Mohon tunggu...
Analisis

Mengincar Aset dengan Menguak BLBI

26 Juni 2018   16:54 Diperbarui: 26 Juni 2018   18:33 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hiruk pikuk masalah peradilan BLBI membuat kita tidak bisa tidak bertanya-tanya, mengapa banyak pihak yang tampak begitu ngotot? Apakah ada pihak-pihak yang menggotong kepentingan tertentu dan mencoba "mengail di air keruh" di tengah tengah proses perkara penyalahgunaan wewenang mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta?

Dari ramainya pemberitaan media bisa kita baca bahwa kasus penyalahgunaan jabatan dalam penerbitan surat keterangan lunas pada obligor BLBI yang didakwakan terhadap SAT dengan gigih ingin didorong ke arah penyaluran dan penyelesaian BLBI dengan menempatkan Sjamsul Nursalim, mantan pemegang saham BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) sebagai pesakitan. Proses peradilan pada SAT pun masih bergulir---yang bersangkutan belum terbukti bersalah. Ujung pangkalnya hingga kini belum jelas.

Satu hal yang dirasa cukup aneh, perkara kasus pemberian Surat Keterangan Lunas di tahun 2004 mengapa dicampuradukan dengan soal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang telah selesai di tahun 1999. Tidakkah mencurigakan bahwa kasus yang telah selesai 20 tahun yang lalu itu masih di-ungkit ungkit sampai sekarang.

Apakah ada tanda-tanda bahwa kepentingan komersial pihak tertentu berada di balik manuver ini. Indikasi ini bukan tanpa dasar, berikut hasil pengamatan saya.

Pertama, kenapa yang diincar hanya Sjamsul Nursalim (Pemegang Saham BDNI) padahal dia bersama Antony Salim (BCA), Bob Hassan (BUN), Ibrahim Risyad (RSI), Sudwikatmono (Surya) yang semuanya telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Nama-nama lain ini hingga kini masih bebas dan tidak mengalami proses yang sama dengan yang dialami SN.

Kedua, dari arsip berita selama 20 tahun terakhir, bisa ditemukan bahwa berulangkali dilancarkan demonstrasi, bermacam tuntutan, pengaduan dan laporan ke KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk memperkarakan Sjamsul Nursalim secara hukum. Walaupun kemudian pihak kepolisian dan kejaksaan harus mengeluarkan SP3. Dan pada poster yang diacung-acungkan dalam demonstrasi nyata-nyata terbaca "Sita aset Nursalim", "Sita GMN".

Nah, di sini sebenarnya sudah "kelihatan monyet keluar dari lengan baju". Karena rupanya PS BDNI memiliki sejumlah aset yang luar biasa bernilai. Di antaranya GMN yang mereka kejar untuk disita seperti yang tertulis di poster-poster pendemo tersebut.

Masihkah bisa kita katakan ini tidak berhubungan? Silakan Anda kaji lebih dalam.

Penulis adalah pengamat media

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun