Mohon tunggu...
Berlian Hardiyanti Rukmana
Berlian Hardiyanti Rukmana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Minum-Minuman Keras (Khamr) dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

18 Maret 2023   13:00 Diperbarui: 19 Maret 2023   09:46 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Khamr adalah minuman beralkohol dimana minuman tersebut dapat memabukkan dan merusak kewarasan. Orang  mabuk  kehilangan kendali kesadaran diri, dapat menghapus ingatan, mengganggu fungsi bagian otak yang disebut hippocampus, menekan kemampuan  peminum khamri untuk menciptakan ingatan jangka panjang. Mengkonsumsi minuman keras (khamr) merupakan perbuatan yang tidak terpuji, dilarang atau diharamkan bagi umat Islam. Larangan minum khamr juga tertuang dalam Q.S Al-Maidah ayat 90:

 

yaaa aiyuhal laziina aamanuuu innamal khamru walmaisiru wal ansaabu wal azlaamu rijsum min 'amalish shaitaani fajtanibuuhu la'al lakum tuflihuun.

artinya :

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Meminum minuman keras (khamr) salah satu godaan setan agar merangsang pertengkaran dan pertikai dengan orang lain,menyebabkan timbulnya permusuhan sesama manusia dan dampak buruk bagi orang lain.

 Mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah haram dan berakibat hukum. Larangan ini tidak hanya karena daya rusak fisiknya, tetapi minuman keras (khamr) juga melarang minum alkohol (khamr) menurut hukum Islam, meskipun hanya sedikit atau banyak yang diminum, karena minuman keras (khamr) dianggap sebagai induk kejahatan sosial yang membuat manusia lalai mengingat Allah, menutup hati, melukai raga dan harta benda. 

 Sanksi Agama dan Pidana Minum Khamr Menurut Imam Abu Hanifah, hukuman minum Khamr adalah 80 (delapan puluh) kali cambukan. Dan menurut Imam Syaf, hukuman bagi peminum khamr adalah 40 (empat puluh) kali cambukan. 

 Jika seseorang meninggal dalam keadaan mabuk (khamr), dia meninggal dalam kekafiran. Dan jika seseorang mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Meminum minuman keras (khamr) termasuk hukuman had.

 KUHP menyatakan bahwa meminum minuman keras (khamr) adalah suatu pelanggaran dan ancamannya adalah penjara atau denda. Seseorang dalam keadaan mabuk tidak dapat dipermalukan atau menerima hukuman yang ditentukan dalam bagian yang relevan. Pidana dijatuhkan jika peminum khamr melukai orang lain. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun