Mahkamah Konstitusi putuskan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 bisa dijalankan secara konstitusional dengan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian dalam konferensi pers online (25/11/21).
Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, membacakan hasil Mahkamah Konstitusi berdasarkan uji formil UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dalam putusan tersebut, MK meminta agar UU Cipta Kerja Nomor 11 harus diperbaiki. Meski begitu, UU Cipta Kerja masih bisa dilaksanakan secara konstitusional.
Mahkamah konstitusi juga meminta agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru sebelum perbaikan UU Cipta Kerja ini rampung.
"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan ..." kata Airlangga Hartanto.
Seperti diketahui, konstitusional artinya dijalankan sesuai dan diatur oleh konstitusi negara. Ini dimaksudkan karena UU Cipta Kerja dinilai memiliki banyak permasalahan dan merugikan para pekerja di Indonesia.
Dikutip dari portal berita CNN Indonesia, mendengar keputusan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Ginting menyampaikan akan segara mengambil langkah cepat untuk perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H