Dua hari berturut-turut, 1 dan 2 Maret lalu, saya menerima pesan WA dari nomor yang tidak dikenal. Bunyi pesan tersebut sepertinya berkaitan dengan utang piutang salah seorang teman saya yang mencantumkan nama saya sebagai kontak darurat di datanya saat pengajuan pinjaman ke sebuah jasa pinjaman online.
Berikut bunyi pesannya pada 1 Maret :
Selamat SIANG pa/bu. Mohon disampaikan kepada Yth ... Hp  ...Untuk segera lakukan pembayaran Hutangnya di Aplikasi IndoSaku, karena ini telah jatuh tempo, mohon disampaikan agar bisa dibayarkan SIANG ini. Sekali mohon kerjasamanya agar bisa disampaikan dan suruh Ybs untk lakukan pembayaran karena Nomor anda dicantumkan sebagai Kontak Darurat di Datanya.  Terimkasih
Berikut bunyi pesannya pada tanggal 2 Maret :
Selamat SIANG pa/bu. Mohon disampaikan kepada Yth  ... Hp ... Untuk segera lakukan pembayaran Hutangnya di Aplikasi IndoSaku, karena ini telah jatuh tempo, mohon disampaikan agar bisa dibayarkan SIANG ini. Sekali mohon kerjasamanya agar bisa disampaikan dan suruh Ybs untk lakukan pembayaran karena Nomor anda dicantumkan sebagai Kontak Darurat di Datanya.  Terimkasih
Lalu disusul pesan berikutnya di hari yang sama :
Bagaimana pak/buk apakah sudah di sampaikan kepada beliau.
Dalam pesan tersebut disebutkan nama aplikasi IndoSaku. Jadi saya menyimpulkan nomor tidak dikenal ini adalah nomor pinjol tersebut, dan saya menyimpannya dalam kontak saya dengan nama IndoSaku, sebagai pengingat saya bila saya menerima pesan lagi. Di nomor tersebut juga tercantum bahwa nomor WA tersebut adalah akun bisnis.
Sebenarnya teman saya yang berurusan dengan pinjol IndoSaku ini tidak pernah mengabari saya tentang pencantuman nama saya sebagai kontak darurat. Jadi saya juga cukup kaget ketika mendapat pesan ini.
Saya sebenarnya tidak berkeberatan membantu pinjol apapun itu bila pinjol-pinjol tersebut mengedepankan cara-cara profesional saat menghubungi atau menyampaikan pesan kepada kontak darurat nasabah, termasuk saya.
Bila melihat dari tiga pesan di atas, sepertinya pihak IndoSaku kurang bersikap profesional dalam berkomunikasi dengan pihak luar seperti saya. Jadi, mohon maaf kalau saya tidak akan membalas pesan tersebut.
Perlu diketahui, bahwa nasabah wajib mencantumkan nama dan nomor telepon kontak darurat saat pengajuan kredit kepada jasa keuangan termasuk kepada pinjol.
Kontak darurat ini sebaiknya seorang yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan si pemohon kredit. Tetapi pinjol umumnya sepertinya tidak menetapkan aturan itu. Siapapun bisa jadi kontak darurat selama ada nomor telepon yang bisa dihubungi.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan saya yang menurut saya sebagai cara-cara kurang profesional dari IndoSaku :
1. Dalam pesan tersebut tidak ada perkenalan diri dari colector yang menghubungi saya. Yang ada hanya salam basa-basi, dilanjutkan dengan permohonan untuk menyampaikan pesan kepada teman saya untuk melunasi utangnya ke Aplikasi IndoSaku. Permohonan ini pun terkesan sedikit memaksa.
2. Saya diminta bekerjasama dengan mereka, dengan alasan nama saya dicantumkan sebagai kontak darurat di data pengajuan pinjaman.Â
Jujur saya tidak nyaman dengan kalimat-kalimat tersebut. Karena jelas tidak ada dasar hukumnya bagi saya harus menuruti permintaan mereka, walaupun nama saya sebagai kontak darurat di sana.
3. Tata bahasa yang digunakan dalam pesan tersebut sangat tidak baku. Kalimat-kalimatnya berantakan, banyak kata yang disingkat, tanda baca ridak tepat, penempatan huruf besar huruf kecil tidak sesuai, banyak kata yang jkehilangan huruf adalah beberapa kesalahan tata bahasa dalam pesan tersebut.
Untuk sebuah akun bisnis, atau pesan yang mewakili sebuah jasa keuangan profesional, semestinya wajib menggunakan tata bahasa baku saat berkomunikasi dengan nasabah atau pihak luarÂ
Penggunaan tata bahasa baku bukan hanya menunjukkan kredibilitas perusahaan, tetapi juga menunjukkan sejauh mana perusahaan tersebut bersikap profesional dalam menjalankan bisnis.
Selain itu, penggunaan tata bahasa baku juga sebagai bentuk sikap respek perusahaan kepada nasabah dan kontak darurat nasabah selaku pihak luar.
4. Saya tidak pernah dihubungi saat proses pengajuan kredit. Menurut saya, pada saat pengajuan kredit, sebaiknya saya dihubungi terlebih dahulu untuk memastikan kesediaan saya sebagai kontak darurat si pemohon kredit.
Gunanya, apabila saya bersedia, akan tercipta kesepakatan bahwa saya akan siap dihubungi sewaktu-waktu bila terjadi kondisi darurat pada si peminjam dana.
Sikap IndoSaku yang terkesan kurang elegan dan kurang profesional dalam membangun komunikasi dengan pihak luar ini sangat disayangkan. Terlebih yang saya ketahui Indosaku sudah tterdaftar di OJK.Â
Komunikasi memang terkesan receh bila hal tersebut terjadi di luar ranah bisnis. Namun, dalam lingkup bisnis, apalagi sebuah bisnis jasa keuangan yang mengedepankan kepercayaan nasabah, bentuk komunikasi tidak bisa dianggap sederhana.
Di luar apapun permasalahan antara jasa pinjol dengan nasabah, sebaiknya pihak pinjol tetap membangun komunikasi yang elegan dan profesional terutama dengan pihak luar.
Jangan beranggapan hanya karena jumlah dana yang dikeluarkan pinjol kepada nasabah jumlahnya receh, mungkin hanya di bawah tiga jutaan rupiah, sehingga pinjol bisa berlaku tidak profesional.
Berapapun jumlah kredit yang telah dikeluarkan, sebaiknya tetap kedepankan sikap respek pada nasabah, kontak darurat atau pihak luar manapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H