Dua hari berturut-turut, 1 dan 2 Maret lalu, saya menerima pesan WA dari nomor yang tidak dikenal. Bunyi pesan tersebut sepertinya berkaitan dengan utang piutang salah seorang teman saya yang mencantumkan nama saya sebagai kontak darurat di datanya saat pengajuan pinjaman ke sebuah jasa pinjaman online.
Berikut bunyi pesannya pada 1 Maret :
Selamat SIANG pa/bu. Mohon disampaikan kepada Yth ... Hp  ...Untuk segera lakukan pembayaran Hutangnya di Aplikasi IndoSaku, karena ini telah jatuh tempo, mohon disampaikan agar bisa dibayarkan SIANG ini. Sekali mohon kerjasamanya agar bisa disampaikan dan suruh Ybs untk lakukan pembayaran karena Nomor anda dicantumkan sebagai Kontak Darurat di Datanya.  Terimkasih
Berikut bunyi pesannya pada tanggal 2 Maret :
Selamat SIANG pa/bu. Mohon disampaikan kepada Yth  ... Hp ... Untuk segera lakukan pembayaran Hutangnya di Aplikasi IndoSaku, karena ini telah jatuh tempo, mohon disampaikan agar bisa dibayarkan SIANG ini. Sekali mohon kerjasamanya agar bisa disampaikan dan suruh Ybs untk lakukan pembayaran karena Nomor anda dicantumkan sebagai Kontak Darurat di Datanya.  Terimkasih
Lalu disusul pesan berikutnya di hari yang sama :
Bagaimana pak/buk apakah sudah di sampaikan kepada beliau.
Dalam pesan tersebut disebutkan nama aplikasi IndoSaku. Jadi saya menyimpulkan nomor tidak dikenal ini adalah nomor pinjol tersebut, dan saya menyimpannya dalam kontak saya dengan nama IndoSaku, sebagai pengingat saya bila saya menerima pesan lagi. Di nomor tersebut juga tercantum bahwa nomor WA tersebut adalah akun bisnis.
Sebenarnya teman saya yang berurusan dengan pinjol IndoSaku ini tidak pernah mengabari saya tentang pencantuman nama saya sebagai kontak darurat. Jadi saya juga cukup kaget ketika mendapat pesan ini.
Saya sebenarnya tidak berkeberatan membantu pinjol apapun itu bila pinjol-pinjol tersebut mengedepankan cara-cara profesional saat menghubungi atau menyampaikan pesan kepada kontak darurat nasabah, termasuk saya.
Bila melihat dari tiga pesan di atas, sepertinya pihak IndoSaku kurang bersikap profesional dalam berkomunikasi dengan pihak luar seperti saya. Jadi, mohon maaf kalau saya tidak akan membalas pesan tersebut.
Perlu diketahui, bahwa nasabah wajib mencantumkan nama dan nomor telepon kontak darurat saat pengajuan kredit kepada jasa keuangan termasuk kepada pinjol.