Kenaikan UMP 2022 telah dinanti pekerja dengan penuh harap sejak beberapa waktu lalu, dan kini terjawab sudah rasa penasaran dan harap-harap cemas para pekerja dari berbagai provinsi.
Hingga saat ini, Kompas.com mencatat sebanyak 31 provinsi diketahui sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Masih ada 3 provinsi lagi yang belum mengumumkan UMP 2022, yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku.
Melihat dari besaran UMP 2022 tersebut, DKI Jakarta masih menempati posisi tertinggi dengan nilai UMP Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186,548.
Posisi UMP terendah masih dipegang Proviinsi Jawa Tengah, yaitu Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979.
Sedangkan kenaikan UMP 2022 dalam nilai rupiah yang cukup signifikan mencapai nilai di atas Rp 300.000 adalah Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804.
Diikuti Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara yang naik lebih dari Rp 100.000. Selebihnya, kenaikan UMP dalam nilai rupiah rata-rata pada angka belasan ribu hingga puluhan ribu rupiah.
Melihat angka rata-rata tersebut, bisa dikatakan kenaikan UMP 2022 kali ini sangat minim.
Misalnya untuk DKI Jakarta, kenaikan dalam rupiah hanya sebesar Rp 35.538. Coba kita bandingkan dengan harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng yang mencapai Rp 20.000 per liter atau telur ayam di harga Rp 24.000 per kilogram.
Harga minyak goreng dan telur ini adalah harga yang saya temui di warung-warung sekitar tempat tinggal saya. Dengan kenaikan upah sebesar Rp 35.538 berarti setara dengan 1 lter minyak goreng ditambah 0,625 kg telur atau setengah kg lebih.