Mohon tunggu...
Martha Weda
Martha Weda Mohon Tunggu... Freelancer - Mamanya si Ganteng

Nomine BEST In OPINION Kompasiana Awards 2022, 2023. Salah satu narasumber dalam "Kata Netizen" KompasTV, Juni 2021

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Di Situasi Ini, Kebijakan Perusahaan Pun Berubah

1 April 2020   11:47 Diperbarui: 2 April 2020   02:47 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : kompas.com

Setelah 1 minggu menjalani kegiatan tinggal di rumah sesuai dengan kebijakan perusahaan tempatnya bekerja berkaitan dengan penyebaran virus COVID-19, minggu ini suami kembali beraktivitas di kantor. 

Keputusan ini tentu merupakan dilema yang harus diambil pihak manajemen perusahaan di tengah mewabahnya virus COVID-19. Di satu sisi perusahaan ingin melindungi karyawan dan keluarganya, namun di sisi lain roda perusahaan juga tetap harus berjalan, yang pada akhirnya bermuara untuk kelangsungan hidup karyawan dan keluarganya pula.

Suami bekerja di sebuah perusahaan jasa keuangan dan saat ini berkantor di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Berada di departemen yang sering dikatakan orang sebagai pilar perusahaan, garda terdepan yang berhubungan langsung dengan calon nasabah. 

Untuk itu tidak bisa dilakukan work from home. Karena kebijakan atau SOP (Standard Operating Procedure) perusahaan tidak mengijinkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah. Sistem yang digunakan untuk menjalankan aktifitas juga telah diciptakan sedemikan rupa sehingga tidak ada celah untuk menggiring pekerjaan ke rumah.

Berkaitan dengan penyebaran Corona virus, perusahaan tempat suami bekerja, saat ini menetapkan beberapa kebijakan yang sepertinya belum pernah dilakukan sebelumnya. Namun sangat menyentuh sisi kemanusiaan dan memberi perhatian lebih pada kesehatan karyawan dan keluarganya.

Pengukuran suhu tubuh setiap hari 
Setiap karyawan mulai dari level terbawah sampai tertinggi wajib melaporkan suhu tubuhnya kepada atasan masing-masing, 3 kali sehari, pagi, siang dan malam. Baik untuk yang sedang bekerja di kantor atau yang sedang tinggal di rumah. Laporan yang diberikan dalam bentuk mengirim foto termometernya langsung kepada atasan masing-masing. Jadi diharap tidak ada manipulasi.

Bagi karyawan yang memiliki suhu di atas 37, 5 derajat Celcius, wajib mengisolasi diri di rumah masing-masing dan tidak diperbolehkan masuk kantor selama 14 hari berikutnya. 

Dihimbau juga untuk segera ke rumah sakit bila kondisi tubuh tidak kunjung membaik. Pihak manajemem pun akan terus memantau kondisi karyawan yang bersangkutan. Untunglah jauh sebelum COVID-19 ini mewabah, pihak manajemen telah melindungi setiap karyawan, dengan asuransi kesehatan, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan. Bahkan untuk level tertentu, keluarga karyawan pun dilindungi dengan asuransi kesehatan.

Kebijakan ini bertolak belakang dengan yang terjadi sebelum Corona virus mewabah. Sebelum ini, karyawan yang mengeluh memiliki suhu tubuh sedikit di atas rata-rata, atau hanya sekedar batuk pilek, diminta untuk tetap masuk kerja, walaupun cuma setengah hari.

Sebenarnya hal ini bisa dimengerti. Perusahaan dan karyawan adalah dua pihak yang saling membutuhkan. Bagaimana pun perusahaan tidak mungkin berjalan sendiri tanpa karyawan. Karyawan pun tidak bisa seenaknya, karena keberlangsungan perusahaan bergantung pada kinerja karyawan, dan karyawan pun menggantungkan hidupnya pada perusahaan.

Kantor terlarang untuk ibu hamil
Selama wabah virus Corona, setiap karyawati yang sedang hamil tidak diijinkan masuk kantor, sampai waktu yang belum ditentukan. Tentu dengan maksud untuk melindungi ibu dan calon bayi dari serangan Corona virus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun